Beranda Daerah Wonogiri Dijual ke LC, Kasus Narkoba Wonogiri Tersangka Masih Muda Belia

Dijual ke LC, Kasus Narkoba Wonogiri Tersangka Masih Muda Belia

Narkoba
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kiri) menginterogasi tersangka kasus narkoba. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Otoritas kepolisian Wilayah Wonogiri berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di tiga lokasi berbeda.

Ketiga kasus narkoba melibatkan para tersangka yang masih berusia muda.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa ketiga kasus ini menimpa para tersangka yang usianya masih sangat muda.

“Para tersangka masih muda belia, namun sudah terlibat peredaran narkoba,” beber Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (27/7/2023).

Pihaknya lantas membeberkan ringkasan dari ketiga kasus narkoba tersebut:

Kasus narkoba pertama lokasi di Desa Punduhsari Manyaran Wonogiri pada 14 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka DAP (laki-laki, lahir 2 Maret 2001) dan MNR (laki-laki, lahir 2 Maret 2001).

Modus operandi mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Sedangkan motif pelaku mengambil keuntungan dari hasil mengedarkan narkoba, baik dalam bentuk uang maupun obat-obatan.

Barang bukti yang diamankan adalah obat-obatan terlarang, handphone, uang tunai, dan sepeda motor.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 1,5 miliar rupiah,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Kasus narkoba kedua merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Sukoharjo. Lokasi di Ruko Dukuh Temuwuh, Desa Watubonang Kecamatan Tawangsari Sukoharjo pada 23 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :  Ketua KPPS Giriwoyo Wonogiri Diduga Tidak Netral, Ajak Dukung Salah Satu Paslon Pilkada Wonogiri 2024

Tersangka DAH (laki-laki, lahir 07 Maret 2004). Modus operandi mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Sementara motif pelaku mengais untung dari hasil mengedarkan narkoba.

Barang bukti yang disita obat-obatan terlarang, handphone, dan uang tunai.
Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 1,5 miliar rupiah.

Kasus narkoba ketiga dengan lokasi Jalan Raya Krisak – Bulu, Pule Kecamatan Selogiri Wonogiri pada 23 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka: GW (laki-laki, lahir 15 Mei 2004) dan TAN (laki-laki, lahir 08 Juli 2004).

Modus operandi dan motif pelaku sama seperti kedua kasus sebelumnya. Demikian pula ancaman pidananya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 1,5 miliar rupiah.

“Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar tentang bahaya narkoba dan bisa membantu menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran narkoba,” lanjut Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Semoga dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar tentang bahaya narkoba dan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran narkoba. Kita perlu bersama-sama menjaga dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkoba demi masa depan yang lebih baik,” imbuh Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Baca Juga :  Begini Cara Penanganan Cedera Olahraga oleh Guru PJOK Karangtengah Wonogiri

Kasatnarkoba Polres Wonogiri, AKP Subroto, menegaskan bahwa narkoba tidak beredar atau tidak dijual di kalangan anak-anak. Namun demikian sempat dijual untuk LC di Sukoharjo.

“Para tersangka dalam ketiga kasus ini merupakan pemain baru yang belum pernah terlibat dalam pelanggaran hukum sebelumnya,” sebut Kasatnarkoba Polres Wonogiri AKP Subroto. Aris Arianto