JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Karyawan Toko Baru Wonogiri Nyuri Kotak Amal di Tempat Kerja, Endingnya Jadi Tersangka

Kotak amal
Barang bukti kotak amal yang diamankan petugas dari kasus karyawan Toko Baru Wonogiri nyuri uang di kantor sendiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
ย ย ย 

WONOGIRI , JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencurian di Toserba Baru alias Toko Baru di daerah Giripurwo, Wonogiri, telah menggemparkan warga setempat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonogiri, Kapolres AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang karyawan Toko Baru Wonogiri sendiri.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Toserba Baru yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman No. 11, Gerdu, Giripurwo, Kecamatan Wonogiri. Peristiwa ini terjadi belum lama yang lalu, mengakibatkan Toserba Baru menjadi korban dari tindakan pencurian ini.

“Peristiwa terjadi tanggal 9, 13, 21 dan 22 juli 2023.ย  Yang dicuri sebanyak 4 kotak amal yg ada di Toserba Baru, dan tanggal 23 juli 2023 ditangkap tersangkanya,” tutur Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Baca Juga :  Lowongan CPNS Lulusan SMA 2024 dan Syarat Pendaftarannya

Tersangka berinisial REP, berusia 27 tahun, dilahirkan di Jakarta pada tanggal 04 Februari 1996. Ia adalah seorang pria dan merupakan warga Ngebel Kelurahan Wuryantoro, Kecamatan Wuryantoro Wonogiri.

Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi 4 (empat) buah Kotak Amal, 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, serta 1 (satu) buah Obeng minus yang digunakan sebagai alat untuk merusak dan membuka kotak amal.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan merusak dan mengcongkel kotak amal menggunakan obeng sebagai alat bantu. Kejadian ini memberikan kerugian yang tidak sedikit, dan berdampak pada keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap toko tersebut,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (27/7/2023).

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, yang berarti ia dapat dihukum dengan pidana kurungan selama 7 tahun.

Baca Juga :  Solusi Gagal Panen Jateng Tenggara, Brigade Alsintan Wonogiri Tebar Pompa Air

Kronologi kejadian ini diungkap oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari pihak Toserba Baru tentang adanya pencurian uang sebesar Rp 2.850.000. Setelah melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV toko, petugas berhasil membekuk tersangka tanpa mengalami perlawanan.

Kepala awak media , tersangka mengaku bahwa ia melancarkan aksinya saat tengah menjalankan shift pagi atau masuk pagi di toko tersebut. Kesempatan itu ia manfaatkan untuk merusak dan membuka kotak amal serta mengambil uang tunai sebesar Rp 2.850.000.

“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan dan kebersamaan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com