Beranda Daerah 2 Dari Tiga Maling Mobil di Surabaya Dibekuk, 1 Terpaksa Ditembak Betisnya

2 Dari Tiga Maling Mobil di Surabaya Dibekuk, 1 Terpaksa Ditembak Betisnya

SM dan AR diamankan di Polrestabes Surabaya, Minggu (6/8/2023) / tribunnews

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah satu dari tiga bandit di Surabaya ini terpaksa ditembus timah pasa di bagian betisnya lantaran nekat kabur dari kejaran polisi di Jalan Tubanan Lama Tandes, Kota Surbaya.

Kedua bandit spesialis pencuri mobil pikap itu terindikasi berinisial SM (32) warga Kalimas Baru, Surabaya; dan AR, 34, warga Gadel, Tandes, Surabaya.

Sedangkan satu pelaku lain berhasil kabur dan kini dinyatakan buron oleh polisi,  diindikasikan bernama Ma’ud.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pencurian itu berawal ketika kedua tersangka bersama satu temanya, janjian untuk melakukan pencurian.

Mereka melihat sebuah pikap di depan rumah Jalan Tubanan Lama.

“komplotan pada saat melakukan aksi pencurian tersebut sengaja mencari sasaran roda empat,” kata Mirzal, Minggu (6/8/2023).

Kemudian, tersangka SM dan AR masuk ke dalam rumah korban untuk mencari kunci pikap tersebut.

Sedangkan, satu orang temanya bertindak sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi.

“Pelaku SM bagian mencongkel jendela rumah korban kemudian mengambil kunci yang diletakkan di atas meja,” jelasnya.

Akhirnya, ketiga pelaku tersebut berhasil membawa lari mobil pikap dengan nomor polisi S 8857 AE.

 

Mereka pun langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.

“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SM di wilayah Jalan Jepara, Bubutan, Surabaya,” ucapnya.

Ketika diinterogasi, tersangka SM mengaku tidak bekerja sendirian dalam melakukan pencurian mobil pikap itu.

Polisi melanjutkan penyelidikan dan menangkap pelaku AR di rumahnya.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Mirzal menyebut, anggotanya saat ini masih mengejar satu pelaku lain yang bernama Ma’ud.

Dia merupakan orang yang bertindak sebagai pemantau situasi, saat melakukan pencurian.

“Selain mengamankan kedua pelaku, juga menyita barang bukti, satu sepeda motor honda vario, satu pick up, dan rekaman CCTV saat kejadian,” tutupnya.

Kedua pelaku yang sudah ditangkap dihukum menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

www.tribunnews.com