Beranda Daerah Malu Dianggap tak Punya Uang, Pria Surabaya Ini Gadaikan Mobilnya, Lalu Dicuri...

Malu Dianggap tak Punya Uang, Pria Surabaya Ini Gadaikan Mobilnya, Lalu Dicuri Lagi!

Gegara gengsi sama tetangga, pria Surabaya nekat curi lagi mobil yang sudah digadaikan / tribunnews

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Modus pencurian mobil yang satu ini cukup bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, karena mobil yang sudah digadaikan, dicuri lagi oleh pemiliknya setelah dia mendapatkan uang hasil gadai Rp 30 juta.

Gara-garanya, ia tak ingin malu dilihat tetangganya tak punya uang.

Usut punya usut, rupanya pria berinisial UK (31) asal Surabaya, Jawa Timur ini sudah mempersiapkan pencurian tersebut dengan matang.

Awalnya UK menggadaikan kendaraan roda empat jenis city car miliknya senilai Rp 30 juta.

Setelah uang diterima, mobil tersebut lalu dicuri oleh UK menggunakan kunci serep (kunci cadangan-red).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, UK melakukan pencurian pada 16 Juli 2023 lalu.

UK memang benar-benar memikirkan pencurian mobilnya tersebut secara matang.

Sebelum melakukan aksi pencurian, ia memasang GPS sebelum kendaraan dilepas ke orang.

Sehingga dia mengetahui di mana posisi kendaraannya berada.

Saat itu mobil yang sudah digadaikannya dalam kondisi terparkir di sebuah mal.

 

UK pun mengelabui petugas parkir dengan mengatakan karcis hilang dan STNK lupa membawa.

“Yang menggadai ketika keluar dari mal kebingungan. Kejadian tersebut lalu dilaporkan di Polrestabes Surabaya,” ucap Kasat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari situlah, ketahuan yang menggarong mobil dari tangan penggadai adalah UK sendiri.

Lebih lanjut diketahui, UK melakukan perbuatan ini karena kepentok gengsi.

Dia tak ingin terlihat oleh tetangganya sedang diuji ekonomi.

Oleh karena itu, dia mencari cara agar mendapat uang, tapi setiap hari tetap bisa riwa-riwi menggunakan mobil.

Atas perbuatan tersebut, UK dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

www.tribunnews.com