KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – DPRD Karanganyar, Jateng mengusulkan tiga nama calon Pejabat (Pj) pengganti Bupati Juliyatmono MH MM yang akan berakhir 4 November 2023.
Sesuai mandat rakyat masa berakhir jabatan Bupati Juliyatmono MH MM berakhir 15 Desember 2023, namun karena Juliyatmono maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI, sehingga sesuai regulasi Pemilu, Bupati harus mengundurkan diri pada 4 November 2023.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan, pengusulan tiga nama secara resmi sudah dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pekan lalu.
Adapun ketiga nama yang diusulkan sebagai Pj Bupati Juliyatmono tersebut yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kurniadi Maulato MSi, Kepala Disperindag Martadi MSi dan Sekda Timotius Suryadi MSi.
“Surat pengusulan Pj Bupati Karanganyar Juliyatmono MH MM sudah kami tandatangani per 8 Agustus ini dan diproses, dan selanjutnya dikirim kepada Mendagri pekan lalu,” ungkap Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Selasa (15/8/2023).
Menurut Bagus Selo, ketiga nama tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan komprehensif berbasis kompetensi dan profesionalisme.
Bagus Selo menjelaskan, sebelumnya terdapat sejumlah nama yang diajukan oleh pimpinan DPRD berikut juga Faksi-fraksi. Namun berdasarkan kajian mendalam, akhirnya mengerucut pada tiga nama tersebut yang dianggap terbaik dan mampu.
“Memang ada sejumlah nama yang dibahas namun akhirnya tiga nama tersebut yang terbaik,” tandas Bagus Selo.
Meski demikian, lanjut Bagus Selo, tiga nama usulan DPRD Karanganyar tersebut masih akan berkompetisi dengan enam nama calon Pj Bupati yang diusulkan oleh Gubernur Jateng dan tiga nama dari Mendagri.
Dengan begitu, nanti ada sembilan nama yang diajukan baik dari DPRD Karanganyar, Gubernur Jateng dan Mendagri yang akan diajukan kepada Presiden untuk dipilih satu nama Pj Bupati Karanganyar.
Sementara beberapa waktu lalu Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan Pj Bupati harus dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaik di lingkungan Pemkab Karanganyar.
“Kewenangan memilih siapa Pj Bupati Karanganyar ada pada Presiden meski yang diajukan sembilan nama,” ungkap Bupati Juliyatmono.
Sebagai informasi, Bupati Juliyatmono maju Caleg DPR-RI dari Partai Golkar melalui Dapil Jateng IV yang meliputi Kabupaten Karanganyar, Sragen dan Wonogiri.
Sesuai regulasi KPU, Bupati yang maju Caleg harus mengajukan permohonan pengunduran diri dan disetujui oleh Mendagri.
Sedangkan batas akhir pengunduran diri itu saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023.
Dengan begitu masih ada sisa waktu sekitar 70 hari dari pengunduran diri tanggal 4 November hingga batas akhir resmi jabatan Bupati Karanganyar 15 Desember 2023. Beni Indra