Beranda Umum Nasional ICW Desak KPU Umumkan Rekam Jejak 15 Bacaleg yang Mantan Koruptor

ICW Desak KPU Umumkan Rekam Jejak 15 Bacaleg yang Mantan Koruptor

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat memberikan keterangan dalam konferensi koalisi kawal Capim KPK di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (28/7/2019) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemilihan umum 2024 nanti terbilang cukup unik. Pasalnya, terdapat setidaknya 15 bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI dan DPD RI yang memiliki latar belakang sebagai koruptor.

Karena itulah, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melansir dan mempublikasikan rekam jejak mereka.

“Perlu, sangat perlu. Karena itu akan jadi pertimbangan masyarakat apakah akan memilih yang bersangkutan atau tidak,” kata Kurnia saat dihubungi, Minggu (27/8/2023).

Kurnia menyesalkan langkah KPU yang tak melampirkan rekam jejak para bacaleg yang pernah menjalani hukuman dalam kasus korupsi.

Dia kemudian mempertanayakan kredibilitas, integritas dan komitmen KPU saat ini. Pasalnya, menurut dia, KPU periode sebelumya sempat mengumumkan rekam jejak bacalg mantan narapidana korupsi.

“Jadi kenapa tidak meneruskan saja?” ucap Kurnia.

KPU dinilai tak sulit untuk menelusuri rekam jejak para bacaleg. Pasalnya, menurut dia, KPU memiliki daftar riwayat hidup bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024.

Kurnia pun mempertanyakan fungsi dari dokumen tersebut jika KPU tidak menyampaikannya kepada pemilih.

Baca Juga :  GP Ansor DKI Jakarta Protes Keras Guyonan Calon Wagub Suswono Soal Janda Kaya dan Nabi Muhammad

Kurnia menyatakan, ICW menilai penyampaian rekam jejak para narapidana kasus korupsi itu penting untuk mengedukasi pemilih.

 

“Ketika itu disampaikan secara terbuka ke KPU, misalnya yang pertama, kasus korupsi apa yang bersangkutan lakukan, berapa vonisnya, kapan mereka keluar dari lembaga permasyarakatan itu akan mengedukasi pemilik dan menentukan lebih lanjut pilihannya,” ucapnya.

ICW pun mendesak agar KPU RI melakukan pengumuman rekam jejak mantan narapidana korupsi sebagai bagian melaksanakan kewajibannya.

Meskipun telah menelusuri 15 mantan koruptor yang menjadi caleg untuk DPR RI dan DPD RI,  Kurnia menyatakan pihaknya  memiliki keterbatasan untuk menelusuri hingga ke tingkat DPRD Kabupaten kota provinsi.

“Oleh sebab itu karena Datanya ada di KPU maka tidak salah jika KPU mengedukasi pemilik terkait dengan status hukum parah bakal Calon Legislatif tersebut,” kata dia.

KPU RI telah mengumumkan DCS untuk Pemilu 2024 sejak Jumat, 18 Agustus 2023. Meskipun demikian, berdasarkan pantauan Tempo, data yang ditampilkan KPU sangat minim.

Baca Juga :  BEM FISIP Unair Terima Teror Usai Rilis Poster Satire untuk Prabowo-Gibran

Mereka hanya memberikan data soal nama, foto, asal partai dan daerah pemilihan pada bacaleg saja. KPU bahkan tak memberikan data personal soal tempat tanggal lahir, asal daerah, hingga riwayat pendidikan para bacaleg. Dengan data yang minim, KPU meminta masyarakat untuk memberikan masukan apablia menemukan bacaleg Pemilu 2024 yang bermasalah.

www.tempo.co