Beranda Umum Nasional Sama dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun, Restitusi Rp...

Sama dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun, Restitusi Rp 25 M Tak Boleh Diganti Hukuman Penjara

Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atas Mario Dandy Satriyo, sesuai tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (7/9/2023). Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora (17).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Tak ada satupun hal yang meringankan dari kasus tersebut untuk Mario. Dan hal yang yang memberatkan bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David.

“Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar Hakim.

Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

“Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David,” kata Hakim.

Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Baru Saja Dilantik Jadi Menteri, Yusril Sudah Picu Polemik Soal Tragedi 1998. Ini Reaksi Komnas HAM

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mario Dandy terlihat begitu serius saat hakim membacakan vonis terhadapnya.

Ia sesekali menggerakan jari-jari tanganya seolah membuang rasa khawatir dan grogi.

Anak mantan pejabat pajak ini sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU juga meminta Mario Dandy dibebankan restitusi Rp 120 miliar, jika restitusi tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun.

Shane Lukas Divonis 5 Tahun

Sementara itu, terdakwa Shane Lukas (19) sebelumnya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara.

Shane Lukas dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Kompas TV)

Baca Juga :  Kabinet Prabowo Punya  53 Menteri dan 56 Wakil Menteri, Ini Rinciannya

Hal yang memberatkan bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David.

“Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David,” kata Hakim

“Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal,” lanjutnya.

Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

www.tribunnews.com