JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sampai sekarang, setidaknya terdapat 1.931 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.
Fakta itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong, Senin (25/9/2023).
“Kalau berdasarkan pengaduan, ada 1.931 rekening yang diduga terkait dengan judi online,” ujarnya.
Lebih lanjut Usman mengatakan, Kominfo telah mengajukan pemblokiran sebanyak 631 rekening kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dan yang sudah diblokir itu 201 rekening. Jadi yang masih dalam proses pengajuan blokir itu 430,” katanya.
Usman juga mengatakan bahwa tidak hanya judi online, semua aktivitas atau konten negatif seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, pornografi dan radikalisme turut dipantau oleh Kominfo.
Selain pemblokiran, Usman menyebut Kominfo telah mengadakan edukasi literasi digital kepada masyarakat.
“Edukasi sudah dilakukan dan masih intensif kita lakukan,” ucap Usman.
Adapun sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kominfo terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online pada Minggu (24/9/2023).
Sebagai informasi, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Hal ini mengacu Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).