KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah semua serba elektronik mulai dari E-KTP dan yang tebaru rencana penerapan E-BPKB, kini juga akan diberlakukan E-Sertipikat. Salah satu kelebihan E-Sertipikat justru lebih mudah untuk digunakan mencari utang di bank.
Adapun cara teknisnya jika warga hendak utang di bank cukup menjaminkan E-Sertipikat di bank yang dituju dan jika sudah disetujui kreditnya maka oleh pihak bank diminta Barcode E-Sertipikat tersebut dari pemiliknya.
Setelah itu Barcode tersebut dikunci oleh Bank yang mengucurkan utang sehinga si pemilik Sertipikat tidak kuasa lagi atas sertipkatnya selama belum melunasi utangnya.
“Setelah itu E-Sertipikat terkunci hanya bank yang bisa membaca Barcodenya,” ungkap Kepala kantor ATR/BPN Karanganyar, Aris Munanto di sela memperingati Hari Pertanahan di kantor ATR/BPN Karanganyar, Senin (25/9/2023).
Aris Munanto menjelaskan saat ini target semua ATR/BPN Karanganyar terus mengkebut sosialisasi E-Sertipikat dengan berbagai cara. Yakni cara manual mendatangi kantor pemerintah hingga kantor desa serta sosialisasi terjun kepada masyarakat.
“Masyarakat wajib tahu tentang sertifikat tanah elektronik tersebut yakni tentang kegunaan dan cara menyimpannya serta manfaat lainnya,” tandas Aris Munanto.
Dijelaskan Aris Munanto, E-Sertipikat itu wujudnya hanya selembar kertas pernyataan bukti kepemilikan. Selanjutnya setelah terdaftar pada aplikasi maka akan diberi barcode-nya kepada pemiliknya.
Sebagai langkah awal, target utama adalah tahun 2024 tanah aset milik Pemkab sampai ke kelurahan akan didata secara elektronik.
“Mafaatnya dengan semua aset sudah terdata akan aman,” pungkasnya.
Sementara itu Bupati Karanganyar Juliyatmono yang memimpin upacara Hari Pertanahan menyebut kinerja kantor ATR/BPN Karanganyar cekatan trengginas.
“Kolaborasi yang dilakukan ATR/BPN Karanganyar dengan Pemkab dan semua pihak memuaskan sehingga nyaris tidak ada masalah di Karanganyar,” tandas Bupati. Beni Indra