JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Namanya Terseret Kasus Suap Proyek Jalur KA, Begini Tanggapan Ketua KADIN Solo Ferry Septha

Ferry Septha Indrianto Ketua Umum KADIN Solo periode 2022-2027ย  / Foto: Prihatsari
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Solo Ferry Septha Indrianto enggan menanggapi banyak terkait namanya yang terseret dalam sidang dakwaan kasus suap proyek jalur KA. Ferry menegaskan akan mengikuti proses yang ada.

Ferry juga mengaku tidak tahu menahu tentang hal itu. Ia menyebut tidak mendapatkan surat panggilan sama sekali baik dari KPK ataupun pengadilan.

“Gak, kita tidak bisa menanggapi. Ikuti prosesnya saja. Gak, gak tahu juga (soal pemanggilan). Sama sekali gak tahu dan undangan juga gak ada,” bebernya, di Balai Kota Solo, Rabu (4/10/2023) malam.

Baca Juga :  Percantik Pura Mangkunegaran, Nippon Paint Turut Lestarikan Cagar Budaya

Sebelumnya, Nama Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Solo Ferry Septha Indrianto terseret dalam kasus suap proyek jalur kereta api (KA) dengan terdakwa utama mantan Kepala Balai Perkeretaapian Putu Sumarjaya. Nama Ferry terseret bersama sejumlah pengusaha lainnya, termasuk nama pengusaha beras asal Sragen, Billy Haryanto alias Billy Beras.

Berdasarkan informasi beredar, penerimaan aliran dana untuk tiga proyek yaitu paket pengerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro dengan uang suap mencapai Rp 7.365.000.000. Kemudian paket pengejaan pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro dengan total suap Rp18.396.056.750. Serta paket pengerjaan JGSS-06 dan TLO Stasiun Tegal dengan total suap Rp 2.850.000.000.

Baca Juga :  Bonding Class Savings Bond Ritel Seri SBR013-T2 dan SBR013-T4, Cara Unik Sosialisasi Investasi Lewat Kelas Kreatif

Disebutkan Ferry diduga menerima dana sleeping fee sebesar Rp 1 miliar. Sejumlah pihak diyakini ikut menerima uang suap terkait pembangunan jalur kereta. Salah satunya yakni pengusaha Muhammad Suryo. Namanya muncul dalam dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jateng Putu Sumarjaya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Keterlibatannya ada dalam pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com