JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara cemburu buta, seorang pria di Nusa Tenggara Timur berinisial AA (38) tega menganiaya pasangan kumpul kebonya, Ida Anabanu (23) hingga tewas, Minggu (8/10/2023).
Tak pelak, kasus itu pun sudah diambil alih oleh Polres Kupang, dan AA sudah ditetapkan sebagai tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, korban Ida dan pelaku AA merupakan pasangan kekasih yang tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan.
Keduanya juga telah memiliki dua orang anak meski belum menikah.
Kasus ini juga telah diproses polisi dengan nomor laporan LP/B/196/X/2023/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 8 Oktober 2023.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban di RT 002 RW. 003 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang dengan pasal Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang atau penganiayaan berat.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan Surat penetapan tersangka nomor : S.Tap/66/RES.1.6./2023/ Sat Reskrim tanggal 8 Oktober 2023.
“Kami sudah tetapkan AA sebagi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang sudah kami kantongi,” terang Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka.
Korban Diduga Sedang Hamil
Informasinya korban diduga dalam kondisi hamil saat dianiaya pelaku.
Penyidik Reskrim sedang mendalami terkait informasi kondisi korban tersebut.
“Terkait perkembangan penyidikan, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk berkoordinasi dengan pihak RSUD Prof Dr WZ Yohannis Kupang, terkait kematian korban,” kata Iptu Elpidus Kono Feka.
Penyidik Polres Kupang juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka sambil menunggu penetapan penahanan yang akan diterbitkan sore hari ini.
Kronologis Kejadian
Iptu Epy Feka mengungkap kronologis peristiwa penganiayaan yang menewaskan Ida Anabanu.
Pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 18.00 Wita, sepulang dari bekerja, terduga pelaku mendapatkan kekasihnya itu sedang tertidur.
Lalu AA membangunkannya dan menyuruhnya membeli kopi di kios yang terletak di depan rumah tempat mereka tinggal.
Sepulang membeli kopi, terjadi keributan karena terduga pelaku mencurigai kekasihnya itu telah berselingkuh dengan pria lain.
Namun korban membantah telah berselingkuh.
Akibatnya amarah AA memuncah sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Mendengar keributan yang terjadi, tetangga korban Hany Lay, yang juga majikan dari terduga pelaku menelepon Rinto Mbatu.
Setelah mendatangi rumah Hany Lay, barulah Rinto Mbatu mengetahui kalau AA telah menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Saat bersamaan juga beberapa personel Polres Kupang bersama penyidik Reskrim mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
Dari tempat kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang terjadi serta mengevakuasi korban ke rumah sakit guna dilakukan autopsi.
Sedangkan AA digelandang ke Mako Polres Kupang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.