Beranda Nasional Jogja Jalur Cinomati Bahaya, Lihat Larangan di Google Maps!

Jalur Cinomati Bahaya, Lihat Larangan di Google Maps!

larangan melintasi jalur Cinomati
Jalur Cinomati di Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul cukup berbahaya dan sering mengakibatkan kecelakaan. Karena itu, Dishub Kabupaten Bantul memasang imbauan untuk tidak melintasi jalur itu lewat google maps | Foto: tangkapan layar

BANTUL,JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak cukup hanya dengan memasang rambu-rambu saja. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul telah memasang informasi di Google Maps untuk tidak melewati Bukit atau Jalur Cinomati, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.

Menurut penjelasan Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, pemasangan informasi itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas di lintasan tersebut.

“Dengan labelisasi itu, ketika orang membuka peta di Cinomati sudah ada lebel bahwa jalur tersebut sangat membayakan atau rawan kecelakaan,” katanya, Senin (25/12/2023).

Diketahui, di jalur tersebut beberapa waktu lalu terdapat kecelakaan lalu lintas yang berujung menelan korban jiwa.

Peristiwa tersebut menuai atensi dari sejumlah belah pihak, termasuk Bupati Bantul yang memerintahkan jajaran Dishub Bantul untuk menghapus rute tersebut dari Google Maps.

Baca Juga :  Sepeda Motor Terseret 20 Meter Dihantam Mobil di Jalan Seturan, Sleman. Begini Nasib Pengendara

Namun ternyata, dari hasil tindak lanjut Dishub Bantul, rute tersebut belum bisa dihapus dari Google Maps.

Sehingga, di Google Maps, rute tersebut hanya bisa diberikan informasi “Bukit Cinomati Jangan Lewati Bahaya”.

“Untuk menghapus (Jalur Cinomati), sampai saat ini belum memungkinkan,” ucap Singgih.

Selain di Jalur Cinomati, pihaknya juga telah menaruh perhatian pemasangan rambu-rambu berbahaya di beberapa titik di Jalur Imogiri-Mangunan.

Sebab, jalur tersebut, menurut Singgih juga menjadi bagian dari jalur rawan kecelakaan.

“Kami sudah berkoordinasi di dalam forum LLAJ dengan Polres, Satpol PP dan stakeholder lain (terkait pengamanan lalu lintas, utamanya saat libur Natal dan Tahun Baru),” tutupnya.

Baca Juga :  Polda DIY Tangkap 11 Tersangka dalam Kasus Perdagangan Orang dan Bayi

www.tribunnews.com