Beranda Daerah Solo Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI untuk Program Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI untuk Program Bagi-bagi Susu di CFD

Walikota Solo sekaligus Calon Wakil Presiden omor urut 2, Gibran Rakabuming Raka / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menerima putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat bahwa kegiatan pembagian susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta, pada Minggu (3/12/2023) lalu terbukti melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Kita ngikut keputusannya aja, ya,” ungkap Gibran saat ditemui di Balaikota Solo, Kamis (4/1/2024).

Ditanya apakah siap menerima sanksi, Gibran menyatakan siap menerima sanksi yang bakal dijatuhkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

“Ya siap yaa, makasi,” sambungnya.

Baca Juga :  CMSE 2024, BEI Kampanyekan Kemandirian Finansial

Atas putusan dari Bawaslu Jakarta Pusat tersebut, Gibran pun mengaku akan mengevaluasi kegiatan pembagian susu tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Ya (mengangguk),” katanya singkat.

Sebelumnya diketahui, Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat  pada Rabu (3/1/2024) setelah sehari sebelumnya mangkir.

Walikota Solo itu didampingi oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, Wakil Ketua TKN Habiburokhman dan beberapa tim TKN Koalisi Indonesia Maju lain. Ando