SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Tegalrejo, Yogyakarta berinisial IY (42) disekap oleh seorang “lintah darat” berinisial H alias A (39) di sebuah kamar.
Namun untungnya, korban sempat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada rekannya, seorang polisi Polres Bantul.
Laporan itu kemudian diteruskan ke Polres Sleman sesuai dengan lokasi kejadiannya. Akhirnya, jajaran Polres Sleman menggerebek lokasi, hingga terbongkarlah aktivitas H yang sebenarnya.
Penyekapan itu dilakukan, dengan alasan korban tidak sanggup membayar bunga utang-piutang yang ternyata melambung sangat tinggi.
Ceritanya, IY berutang Rp 2 juta, namun kurang dari setahun dipaksa harus membayar Rp 28 juta.
“Korban kaget, ini kok bisa sebanyak itu. Sedangkan dia merasa sudah mencicil Rp 1,7 juta. Menurut keterangan pelaku yang disampaikan kepada korban, uang Rp 28 juta ini untuk membayar bunga dan denda keterlambatan pembayaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Senin (15/1/2024) kemarin.
Karena tak sanggup membayar, pelaku menyuruh tiga orang untuk menjemput paksa korban lalu menyekapnya di sebuah kamar rumah yang dijadikan kantor bermodus koperasi di Pandowoharjo, Kabupaten Sleman.
Korban disekap satu hari. Beruntung, sebelum handphonenya disita, saat disekap di kamar tersebut korban sempat mengirim pesan dan share lokasi penyekapan kepada anggota Polisi dari Polres Bantul.
Anggota Polres Bantul kemudian melanjutkan informasi itu kepada Polresta Sleman. Sebab, lokasi penyekapan ternyata setelah dicek berada di Sleman.
Tim dari Polresta Sleman kemudian bergerak menggerebek lokasi. Di tempat tersebut, Polisi menemukan korban disekap sendirian di sebuah kamar.
Berdasarkan keterangan korban, alasan penyekapan ini buntut dari meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp 2 juta rupiah di bulan Desember 2022.
Korban merasa sudah mencicil Rp 1,7 juta. Namun bulan November tepat 11 bulan, korban malah ditagih Rp 28 juta.
Saat melakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas juga menemukan 3 orang lagi yang sedang dipekerjakan paksa sebagai karyawan koperasi.
Ketiga orang tersebut juga korban peminjaman uang ke pelaku.
Ketiganya dipekerjaan paksa karena tidak sanggup membayar utangnya.
Oleh pelaku, ketiganya kemudian dibayar dengan bayaran yang sangat murah dan tidak boleh diperbolehkan pulang ke rumah.
“3 orang ini merasa tertekan selama ini bekerja dan tidak boleh pulang. Adapun yang boleh pulang hanya sebulan sekali dan sampai mereka bisa melunasi utangnya kepada pelaku,” kata dia.
Polresta Sleman hingga kini masih melakukan pendalaman mengenai dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan pelaku H alias A yang berkedok koperasi.
Dugaan ini tidak lepas dari pengakuan ketiga orang yang dipaksa bekerja di rumah pelaku hingga utang yang dimiliki lunas.
Selain berdasarkan pengakuan dari tiga pegawai koperasi, dugaan TPPO ini menguat karena pelaku juga merupakan residivis TPPO yang ditangani Ditreskrimum Polda DIY pada tahun 2017 lalu.
“Kita sedang melakukan rekomendasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk di dalam tindak pidana perdagangan orang. Ini sedang kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi,” katanya.
Kasi Humas Polresta Sleman, Lindawati Wulandari menambahkan, untuk kasus penyekapan yang dilakukan H alias A, warga Pandowoharjo Kabupaten Sleman ini disangka melanggar pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
“Adapun barang bukti yang diamankan KTP-el dan Akta Kelahiran milik korban sebagai jaminan untuk berutang,” ujar Linda.
Saat dihadirkan di Mapolres Sleman, dihadapan petugas dan media, pelaku H alias A bungkam. Ia menolak memberikan keterangan apapun. “Tidak mau komentar. Langsung ke penyidik,” katanya singkat.