Beranda Umum Mendagri Tegaskan, Gubernur DKI Jakarta Dipilih Melalui Pilkada, Tidak Ditunjuk oleh Presiden

Mendagri Tegaskan, Gubernur DKI Jakarta Dipilih Melalui Pilkada, Tidak Ditunjuk oleh Presiden

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah, bukan ditunjuk langsung oleh Presiden.

Tito mengatakan hal itu dalam rapat dengan DPR membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/3/2024).

“Tentang isu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sikap Pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih (melalui Pilkada) atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini,” ujar Tito.

Dia menegaskan kembali bahwa sikap pemerintah sejak awal sudah jelas dan tegas, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap melalui Pilkada seperti yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  Respati Ardi Sambangi Kerten, Warga Sampaikan Soal Kondisi Rumah yang 45 Tahun Belum Bersertifikasi

“Dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk,” tegasnya.

Draf RUU DKJ yang disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 5 Desember 2023, sebelumnya menuai kritik karena Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan usul atau pendapat DPRD.

Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ tersebut menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”

Dalam draf RUU tersebut juga menyebutkan, Gubernur Jakarta akan menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode lima tahun berikutnya bila mendapat penunjukan dari Presiden.

Baca Juga :  Meningkatnya Ancaman Keamanan Siber: Mengapa Setiap Orang Membutuhkan VPN

www.tempo.co