Beranda Nasional Jogja Kasus Pembunuhan Wanita di Jl Krasak, Polisi Bakal Sebar Surat DPO ke...

Kasus Pembunuhan Wanita di Jl Krasak, Polisi Bakal Sebar Surat DPO ke Jawa dan Luar Jawa

Lokasi penemuan mayat perempuan di Jalan Krasak, Kotabaru, Yogyakarta dipasangi garis Polisi, Selasa (27/2/2024) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus pembunuhan wanita berinisial FD (23) asal Sleman yang jasadnya ditemukan di kamar kos di Jalan Krasak, Yogyakarta, sampai sekarang masih menjadi misteri.

Bahkan, Polresta Yogyakarta sampai sekarang masih memburu laki-laki berinisial H yang kini sebagai tersangka dugaan pembunuhan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, FD ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dan bersimbah darah disebuah kamar kos Jalan Krasak, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/2/2024) lalu.

Belakangan diketahui kamar kos yang menjadi TKP penemuan jenazah FD itu merupakan kamar yang disewa oleh H.

Namun smenjak pihak kepolisian melakukan penyelidikan, sosok H yang menghuni kamar kos itu justru hilang tak ada kabar.

Berdasarkan bukti-bukti TKP dan keterangan saksi-saksi, Polisi menetapkan H sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap FD.

Baca Juga :  Tebing Longsor di Kulonprogo Sempat Putuskan Akses Jalan Kalibawang-Samigaluh  

“Kami masih melakukan pencarian terhadap Henry alias H. Belum kami temukan sampai saat ini. Dalam waktu dekat kami keluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, saat dihubungi Selasa (12/3/2024).

Sementara Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio, menuturkan saat ini kepolisian mengalami kendala dalam melacak keberadaan H.

Pasalnya H diakui Probo tidak menggunakan alat komunikasi yang memudahkan penyidik mengetahui keberadaan tersangka.

“Kendalanya yang bersangkutan tidak menggunakan alat komunikasi berbasis IT. Jadi tidak mudah untuk melacak. Kami harus manual,” katanya.

Probo meyakini H masih berada di area Pulau Jawa, sehingga dalam waktu dekat surat DPO akan disebar ke seluruh wilayah Jawa dan tidak menutup kemungkinan hingga ke luar Jawa.

Baca Juga :  PakNas Gelar Rembuk Konsumen, Soroti Kebijakan Diskriminatif terhadap Konsumen Tembakau

“Yang kami ketahui H masih berada di Jawa. Nanti kami sebar surat DPO nya,” pungkasnya.

www.tribunnews.com