BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satuan Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus klitih atau pembacokan terhadap korban salah satu pekerja pasar malam di Boyolali. Polisi sekaligus menangkap ketiga pelaku di tempat yang berbeda.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 02.45. Lokasinya di sebelah timur Masjid Ibnu Umar Jalan Nangka, Gumulan, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota.
Berawal pada saat korban AW (41) bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di pinggir jalan. Tiba-tiba didatangi rombongan sepeda motor dari arah barat dan para pelaku sambil mengacung-acungkan senjata tajam.
Karena takut korban berusaha kabur namun korban dikejar hingga terjatuh dan dibacok pelaku. Bahkan, korban juga ditendang oleh para pelaku hingga menyebabkan robek berdarah di bagian punggung sebelah kanan.
Korban kemudian membuat laporan ke Polres Boyolali. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga kemudian tim Sat Reskrim berhasil membekuk para pelaku pembacokan tersebut di wilayah Klaten.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebutkan pelaku pembacokan tersebut yakni MR (19) dan ESP (18) berhasil ditangkap di wilayah Klaten pada Minggu (17/3/2024).
Sedangkan pelaku AFJ (17) ditangkap pada Senin (18/3/2024). Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Korban AW (41) mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan,” kata Kapolres, Rabu (20/3/2024).
Terkait motif pelaku, terungkap bahwa motif para pelaku melakukan penganiayaan tersebut tanpa ada sebab yang pasti.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab. Ini modus semacam geng, yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas untuk kami tindak tegas,” katanya.
Polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku berupa 1 (satu) buah pedang sepanjang 1 meter dan pakaian yang dikenakan korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
“Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres memberikan himbauan kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena berpotensi tindak pidana yang ada akibat hukumnya dan sangat merugikan.
Kapolres juga akan terus meningkatkan jajaranya agar rutin melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana.
“Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan sehingga Kamtibmas pada bulan Ramadhan ini, tetap kondusif,” katanya. Waskita