Beranda Umum Nasional Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental,...

Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) diuji dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud maupun Timnas AMIN (Anies-Muhaimin).

Jika MK mampu membuat keputusan monumental dalam perselisihan di Pilpres 2024, maka hal itu akan berdampak positif bagi MK sendiri, terutama di tengah citranya yang terpuruk dalam beberapa tahun terakhir.

Demikian diungkapkan oleh mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang juga calon wakil presdien nomor urut 3.

“Saya harap MK sekarang ini bisa melakukan itu. Modalnya hanya satu, berani. Apa yang ditakuti? Putusan kita serahkan kepada hakim,” ujar Mahfud dalam siniar Rhenald Kasali pada Senin (25/3/2024).

Dia menyebut, momentum ini akan dijadikan sebagai panggung teater untuk menunjukkan bagaimana hukum itu seharusnya.

“Bahwa moral mendasari setiap kegiatan penegakan hukum, dan kegiatan politik. Bukan soal prosedur semata-mata,” ujarnya.

Ketua MK periode 2008-2013 itu berharap, para hakim di Mahkamah Konstitusi sadar dan punya kemauan untuk membuat putusan monumental. Dia mengatakan, tim pasangan calon 03 siap mengajukan bukti dan saksi dalam persidangan sengketa atas perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 di MK.

Sebelumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud yang diketuai Todung Mulya Lubis telah mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke MK. Gugatan tersebut masuk pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Menurut Mahfud, logika tuntutan yang diajukan sangat kuat dan logis. Ditambah lagi dengan pengadilan di beberapa negara yang berani membatalkan hasil Pemilu. Kuncinya, saat ini adalah keberanian para hakim di MK.

“Didukung juga oleh sekurang-kurangnya tujuh negara yang sudah membatalkan keterpilihan seorang presiden misalnya di Kenya, Bolivia, Thailand, Ukraina. Tinggal hakim punya keberanian atau tidak? Kita akan adu argumen di pengadilan,” kata pasangan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 itu.

Dia menambahkan, jalur hukum yang ditempuh di MK adalah untuk mencari kebenaran, bukan semata-mata kemenangan belaka. Kebenaran, menurut dia, tidak harus melalui vonis hakim saja, melainkan pada kesadaran publik.

“Kalau hakimnya memutuskan berbeda, menjadi soal lain. Karena ada faktor yang bisa memengaruhi hakim, seperti intervensi,” kata Mahfud.

Dia menekankan, proses hukum di MK akan menjadi edukasi bagi publik. Dengan harapan, tidak adanya asumsi bahwa jabatan politik sulit diraih jika hanya punya bakat dan keinginan.

Berkaca pada kondisi terkini, jabatan politik bisa diraih oleh seseorang yang dekat kekuasaan. Lebih tepatnya berasal dari keluarga yang memiliki kekuasaan atau mempunyai teman yang sedang berkuasa. Di samping itu, faktor keuangan juga turut berperan.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

Mahfud menyatakan, Indonesia tak boleh membiarkan ada kesan di mata generasi muda bahwa untuk menjadi presiden dan wakilnya, anggota DPR, menteri dan pejabat bisa ditempuh hanya jika punya kekuasaan atau dekat dengan kekuasaan dan punya uang.

“Kalau sekarang, jika tidak punya uang, jangan berharap. Tidak dekat kekuasaan, jangan berharap. Harus hilangkan kesan seperti ini, sehingga nilai etik dan moral dibangun agar tidak membahayakan masa depan kita.”

www.tempo.co