JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dipanaskan dengan perang urat syaraf antar para pengacara.
Salah satunya adalah sindiran Hotman Paris Hutapea yang menyebut gugatan yang diajukan kubu nomor urut 01 dan 03 sebagai permohonan yang cengeng.
Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) pun merespons pernyataan anggota tim pembela Prabowo-Gibran tersebut.
Jubir Timnas AMIN, Iwan Tarigan menilai, pernyataan Hotman itu sangat tidak tepat.
Pasalnya, dijelaskan Iwan, dugaan pelanggaran diajukam petitum dari AMIN ke MK mengenai proses Pilpres sejak di MK, KPU, penggunaan Pj Kepala Daerah, aparat hukum dan penyalahgunaan bansos sampai proses pemungutan suara.
“Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abouse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU,” kata Iwan kepada Tribunnews.com, Selasa (26/3/2024).
Iwan pun meyakini, dengan dukungan bukti dan data kecurangan pemilu akan membuat kubu 02 atau Prabowo-Gibran ketakutan menjalani sengketa pilpres di MK.
“Mengenai Perselisihan Tentang hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya yang mempunyai dasar hukum,” ucapnya.
“Hotman Paris akan kami buat menangis,” kata dia.
Sebagai informasi, kubu 01 dan 03 sama-sama mengajukan pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK.
Dalam petitumnya, keduanya berpandangan kalau pasangan terpilih, Prabowo-Gibran melakukan tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Salah satu yang menjadi fokus dari gugatan itu adalah terkait majunya putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran yang menjadi cawapres.
Mereka menilai bahwa majunya Gibran yang didasari pada putusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023 ini melanggar etika.
Sebelumnya, Hotman merasa kebingungan atas pengajuan gugatan PHPU yang dilayangkan kubu 01 dan 03 ke MK.
Menurut Hotman, apabila kubu 01 dan 03 menilai pencalonan Gibran melanggar etika, maka seharusnya mereka tak perlu turut serta dalam seluruh proses tahapan Pilpres 2024, seperti debat capres-cawapres.
“Dari debat cawapres, berapa kali Gibran debat dengan cawapres 1 dan 3, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun (dari kedua pihak). Kok sekarang KPU disalahkan?” kata Hotman saat jumpa pers di Gedung MK RI, Senin (25/3/2024) malam.
Selain itu, Hotman juga menyoroti momen kegembiraan saat para capres-cawapres mengambil nomor urut peserta Pilpres 2024.
“Dua kali 1 dan 3 mengakui keabsahan Gibran. Waktu pendaftaran di KPU, 1 dan 3 mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri. 1, 2, 3 berdiri, tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran,” kata Hotman.
Dengan begitu, Hotman menilai, sejatinya kedua kubu lawan itu sudah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.
Hotman pun berkelakar, gugatan tersebut merupakan gugatan yang sangat cengeng.
“Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng,” tukas dia.
Selain Hotman, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan juga menanggapi gugatan dari kubu 1 dan 2 tersebut.
Mertua artis Jessica Milla tersebut menyatakan secara tegas, seluruh permohonan PHPU dari kubu 1 dan 3 cacat formil.
Otto mengatakan demikian, karena menilai MK bukanlah lembaga yang tepat untuk diajukan permohonan yang sifatnya mempersoalkan terkait proses tahapan Pilpres.
Padahal, kata Otto, seharusnya kubu 1 dan 3 mengajukan gugatan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Iya jadi tadi saya udah katakan itu cacat formil. Seharusnya mereka karena mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu (bukan di MK),” kata Otto saat jumpa pers usai mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam PHPU di MK, Senin (25/3/2024) malam.
“Tapi, dengan demikian, mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, salah kamar itu tidak sah,” kata dia.
Otto juga menyoroti petitum yang dilayangkan oleh kubu lawan yang mempersoalkan pembagian bansos.
Menurut dia, seluruh permohonan yang dilayangkan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
Sebab, proses gugatan itu bukanlah pada ranah MK RI.
“Sedangkan (permohonan) yang dimasukkan di dalam MK ini, yang ranahnya MK ini adalah merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu, ya.”
“Dan itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam peraturan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 yang tegas menyatakan bahwa untuk mengajukan permohonan saja itu di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan,” tukas dia.