JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 15 kontainer.
Diketahui, penyerahan bukti tambahan itu merupakan bagian dari permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU yang diajukan Ganjar-Mahfud pada Sabtu (23/3/2024) yang silam.
Anggota TPN Ganjar-Mahfud terpantau datang ke Gedung MK di Jakarta Pusat pada Selasa (26/3/2024)pukul 16.00. Terlihat juga 15 kontainer yang ditumpuk di atas dua troli.
“Total ada 15 kontainer bukti,” kata Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Rangga Widigda, saat ditemui di Gedung MK, Selasa (26/3/2024).
Namun, dia enggan menjawab ketika ditanya soal bukti apa yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi. Intinya, kata dia, ada banyak bukti yang diserahkan.
“Kemarin (Sabtu) kami bawa sekitar 4 kontainer,” tutur Rangga. “Jadi memang sengaja kami susulkan bukti-bukti tambahan.”
Sebelumnya diberitakan, Ketua Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memimpin pendaftaran permohonan PHPU Pilpres ke MK pada Sabtu kemarin.
Gugatan itu diajukan untuk mengungkap dugaan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berat sebelah.
Khususnya, kata dia, dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. Pencalonan Gibran, Todung melanjutkan, ditengarai dilakukan dengan menabrak konstitusi yang ada, serta terindikasi melanggar hukum dan etika.
Ini sebagaimana putusan yang disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sehingga kami meminta pasangan calon nomor urut 02 didiskualifikasi,” kata Todung di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).