Beranda Nasional Jogja 11 Penumpang Diturunkan Paksa dari Gerbong KA Gegara Kedapatan Merokok

11 Penumpang Diturunkan Paksa dari Gerbong KA Gegara Kedapatan Merokok

ilustrasi kereta api | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kebiasaan merokok tidak bisa dianggap sepele jika itu berada di gerbong kereta api (KA).

Karena itulah, petugas PT KAI Daop 6 Yogyakarta tidak segan-segan menurunkan penumpang secara paksa sebelum sampai tujuan, jika penumpang kedapatan melanggar aturan tidak merokok.

Menurut catatan, sejak Januari sampai Maret 2024, setidaknya terdapat 11 penumpang Kereta Api (KA) di Daop 6 Yogyakarta diturunkan secara paksa karena kedapatan merokok di dalam toilet dan bordes.

Pihak KAI pun mengimbau calon pemudik khususnya di KAI Daop 6 Yogyakarta agar tidak merokok di dalam gerbong kereta.

“Sebab semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” kata Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, kepada awak media, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga :  Viral! 1.000 Jomblo Antusias Ikuti Program “Cari Jodoh” di Yogyakarta

Krisbiyanto menjelaskan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Namun, jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.

“Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama,” terang dia.

Ia menuturkan, aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.

Baca Juga :  Polsek Gamping Klarifikasi Video Viral, Kecelakaan Bukan Kasus Klitih

Adapun hingga Maret 2024, Daop 6 telah menurunkan 11 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.

www.tribunnews.com