BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Polres Boyolali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang Ibu oleh anak kandungnya di Klego, Boyolali.
Rekonstruksi dengan tersangka SP (28) digelar di Gedung Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2024).
Sebelumnya diberitakan pada (12/2/2024), SP (28) diduga membunuh ibu kandungnya Trinem (65),di belakang rumahnya Dukuh Randualas RT 02 RW 01, Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego, Boyolali. Peristiwa itu terjadi pada minggu (11/2/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi dalam rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM pafa Rabu (24/4/2024) malam mengatakan, ada 23 adegan yang diperagakan tersangka.
Mulai dari awal melakukan pembunuhan, hingga masuk ke dalam kamar dan akhirnya didatangi oleh Saksi.
“Tujuan kita melakukan rekonstruksi untuk membuat peristiwa ini lebih terang berdasarkan olah TKP saksi-saksi sama tetangga tersangka. Dalam adegan ini kita memperagakan yang mana tersangka melakukan pembunuhan sampai masuk kedalam kamarnya kemudian didatangi oleh Saksi,” kata Kasat Reskrim.
Dihelaskan, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Namun oleh JPU berkas dikembalikan karena ada petunjuk yang harus dipenuhi.
“Salah satunya adalah rekonstruksi ini, selanjutnya berkas perkara akan segera dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Boyolali.”
Sambil menunggu berkas perkara lengkap (P21), saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali.
“Tersangka kita limpahkan ke Rutan Boyolali. Yang bersangkutan sekarang dilakukan penahanan di Rutan Boyolali,” tambah Joko
Kasat Reskrim menerangkan bahwa tujuan rekontruksi adalah untuk memberikan gambaran bagaimana peristiwa pidana terjadi. Dan rekonstruksi dapat diperankan serta dilakukan secara lancar oleh tersangka.
Tersangka memiliki riwayat gangguan jiwa, namun dari keterangan ahli jiwa, yang bersangkutan saat melakukan dalam keadaan sadar dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yg dikuatkan keterangan ahli pidana. Waskita