Beranda Umum Nasional Panen Reaksi Kontra, Gerindra Tepis Isu Penambahan Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Panen Reaksi Kontra, Gerindra Tepis Isu Penambahan Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tuai banyak reaksi kontra dari berbagai kalangan dan pakar, akhirnya Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto belum membahas wacana penambahan jumlah kementerian.

Dasco mengaku bingung atas spekulasi  penambahan jumlah kementerian yang saat ini beredar di publik.

“Nah itu juga saya bingung, kemudian saya pikir itu mungkin juga sebuah masukan, aspirasi, karena yang beredar adalah penambahan kementerian ini, itu,” ujar Dasco, saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/2024).

Menurut Dasco, hingga saat ini Prabowo masih fokus pada perancangan program-program yang telah dijanjikan selama kampanye.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

“Sampai dengan saat ini Pak Prabowo masih fokus justru untuk merancang janji program yang dijanjikan dalam kampanye” ujarnya.

Dasco kembali menegaskan, saat ini belum ada penentuan mengenai nama-nama kementerian yang akan hadir dalam kabinet Prabowo-Gibran.

“Untuk nomenklatur, kementerian itu belum ada,” kata dia.

Wacana Prabowo untuk menambah jumlah kementerian hingga 40 kementerian dikabarkan Majalah Tempo dalam laporan utama “Orang Lama Kabinet Baru” yang terbit pada 6 Mei 2024.

Menurut orang-orang dekat Prabowo, langkah itu diambil sebagai upaya membangun koalisi besar untuk menguasai Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga program pemerintah yang diusulkan dapat berjalan lancar.

Namun demikian, penambahan jumlah kementerian memerlukan revisi Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang membatasi jumlah kementerian maksimal hanya 34.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

www.tempo.co