WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya tujuh bus dan angkutan umum di Wonogiri melanggar aturan. Ketujuh kendaraan umum itu kemudian ditindak sesuai jenis pelanggarannya.
Pelanggaran tersebut diketahui ketika Polres Wonogiri bersama tim gabungan menggelar ramp check atau pemeriksaan kelaikan kendaraan penumpang di Terminal Giri Adipura Wonogiri beberapa waktu lalu.
Tim gabungan itu di antaranya Satlantas Polres Wonogiri, pihak Terminal Giri Adipura Wonogiri, Dinas Perhubungan, dan pihak-pihak terkait.
Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Edy Prasetyo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan kegiatan itu digelar untuk mengecek kelaikan kendaraan yang berkaitan dengan keselamatan penumpang, pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
“Ada 50 kendaraan yang diperiksa dalam kegiatan ramp check hari ini,” ujar Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Edy Prasetyo.
Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Edy Prasetyo menjelaskan 50 kendaraan itu terdiri dari bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun kendaraan penumpang lain seperti mobil travel.
Hasilnya, dari 50 kendaraan yang diperiksa, ada tujuh kendaraan yang ditindak. Perinciannya 4 penindakan oleh Dishub dan 3 penindakan oleh Satlantas.
“Ada dari Dishub dan dari kita. Kita menilang STNK. Pelanggaran di kelaikan,” kata Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Edy Prasetyo.
Di antara kendaraan yang ditindak itu, ada sejumlah bus yang melanggar trayek. Seharusnya bus itu tidak ke Wonogiri, namun nyatanya bus itu sampai di Wonogiri.
Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Edy Prasetyo mengimbau untuk seluruh kendaraan berpenumpang harus mementingkan keselamatan di jalan. Kelaikan maupun surat-surat kendaraan harus dipenuhi agar tak terjadi hal yang tak diinginkan. Aris Arianto