JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Artise Bulukerto Wonogiri Pencuri TV dan Kipas Angin Akhirnya Tertangkap

Pencuri
Tersangka saat diinterogasi petugas Polres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Artise Bulukerto Wonogiri, pelaku pencurian TV dan kipas angin akhirnya tertangkap.

Dalam rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (26/5/2024), petugas kepolisian Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria inisial JT (21), warga Kecamatan Bulukerto Wonogiri.

Dia ditangkap atas tindakannya mencuri sebuah TV dan kipas angin milik Tanto, warga Desa Bulurejo Kecamatan Bulukerto Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo membeberkan kronologi kejadian. Yakni pada hari Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah milik Tanto warga Desa Bulurejo Kecamatan Bulukerto Wonogiri.

Baca Juga :  Hidup Lagi Capek capeknya, Eh Jabatan Kades Wonogiri Diperpanjang, Ada yang Desanya Tersangkut Kasus Rp 700 Juta Lagi

Saat itu anak korban yang tengah membersihkan rumah orang tuanya mendapati TV dan kipas angin di dalam rumah sudah hilang.

Atas kejadian tersebut saksi memberitahukan kepada orangtuanya. Usai menerima informasi tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian TV dan kipas angin ke Polsek Bulukerto.

โ€œBerdasarkan laporan polisi dari pelapor selanjutnya dilakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengarah terhadap pelaku pencurian TV dan kipas angin tersebut. Dari penyelidikan didapat hasil bahwa pelakunya adalah JT (21) yang merupakan tetangga korban,” tutur Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Kemudian pada Sabtu (25/5/2024) petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap JT di rumahnya. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian TV Samsung 32 Inch dan kipas angin merk Cosmos di rumah Tanto pada Jumat(17/5/2024).

Baca Juga :  Pencurian di Talunombo Baturetno Wonogiri, Terduga Tetangga Sendiri Bawa Kabur Uang dan Laptop

Pelaku memasuki rumah korban melalui lubang angin di belakang rumah.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu TV merk Samsung ukuran 32 inchi dan kipas angin merk Cosmos. Atas tindakannya pelaku kita sangkakan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun,โ€œ tandas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com