Beranda Daerah Boyolali Sah, Masa Jabatan Kepala Desa di Boyolali Bertambah 2 Tahun

Sah, Masa Jabatan Kepala Desa di Boyolali Bertambah 2 Tahun

Para kepala desa di Kabupaten Boyolali mengikuti pelantikan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan di Pandapa Gede Kabupaten Boyolali, Rabu (26/6/2024) | Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 240 Kepala Desa (Kades) di Boyolali menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Desa. Pelantikan dan penyerahan SK tersebut dipimpin oleh Bupati M Said Hidayat di Pendapa Gede, Rabu (26/6/2024).

Masa jabatan para Kades yang dilantik untuk perpanjangan ini bervariasi. Sebagian besar akan berakhir pada tahun 2025 dan diperpanjang hingga tahun 2027. Sebanyak 215 Kades hasil Pilkades 2019 mendapatkan tambahan masa jabatan sehingga berakhir pada 2027. Selain itu, ada 10 Kades yang seharusnya menjabat hingga 2026, kini diperpanjang hingga 2028. Sementara, 15 Kades hasil Pilkades 2022 yang masa jabatannya berakhir pada 2028 akan habis pada 2030.

Baca Juga :  Rehab Tugu Batas Kota Boyolali Dihentikan, Diduga Cagar Budaya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, menyatakan bahwa dari 240 Kades yang dikukuhkan, 8 Kades mengikuti pelantikan secara daring karena berbagai alasan. Tiga Kades sedang cuti untuk menunaikan ibadah haji, tiga lainnya sakit, satu Kades sedang cuti, dan satu Kades lainnya diberhentikan sementara karena terlibat masalah hukum.

“Kades Tegalsari diberhentikan sementara karena terlibat masalah hukum,” ujarnya.

Di Boyolali terdapat 261 desa, namun hanya 240 Kades yang dikukuhkan. Sebanyak 21 desa dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades karena Kades sebelumnya mengundurkan diri atau meninggal dunia. Jabatan Pj Kades diisi oleh ASN di lingkungan Pemkab Boyolali. Di antara Kades yang meninggal adalah Kades Pranggong di Kecamatan Andong dan Kades Jembungan di Kecamatan Banyudono. Waskita