Beranda Daerah Boyolali Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu, Kejari Boyolali Periksa 15 Saksi

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu, Kejari Boyolali Periksa 15 Saksi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti | Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu. Hingga kini sudah ada 15 saksi menjalani pemeriksaan.

Kejari juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat setempat untuk memastikan total kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Dalam minggu ini, kami akan mengajukan permintaan penghitungan kerugian keuangan negara ke Inspektorat Kabupaten Boyolali,” ujar Kajari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, Kamis (18/7/2024).

Setelah nilai kerugian negara diketahui pasti, maka pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab.

“Setelah hasil kerugian negara dari Inspektorat keluar, akan segera dilakukan penetapan tersangka,”  ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu itu mencuat setelah ada laporan dari masyarakat. Laporan langsung ditindaklanjuti jajaran Kejari Boyolali dengan pendalaman. Bahkan, pihak Kejari kemudian meningkatkan penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga :  Korban Bentrokan di Klewor, Boyolali, Satu Orang Alami Pendarahan Otak

Hasil penyidikan, dugaan korupsi di Puskesmas telah berjalan  selama 5 tahun dari 2017-2022. Modusnya dengan menggunakan dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu untuk kepentingan pribadi.

“Dana yang telah dikorupsi lalu dilaporkan seolah-olah telah digunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan,” paparnya.

Selain kasus dugaan korupsi Puskesmas Kemusu, lanjut Kajari, pihaknya juga masih mengembangkan kasus dugaan penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari.

“Paling lambat minggu depan, kami akan melakukan ekspose untuk penetapan tersangka,” lanjut dia.

Sebelumnya satu perangkat di desa itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kasus penggelapan PBB dengan terdakwa Dwi Purnomo telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Waskita