YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ibarat tua-tua keladi, sepasang pria wanita yang boleh disebut kakek atau kaum lanjut usia (Lansia) ini, Syarief (60) alias LUU dan Ny Yahim (53) melakukan aksi yang “nggilani”.
Bagaimana tidak, pria wanita itu tega menipu dengan menguras ATM miliki seorang wiraswasta asal Bandung yang berdomisili di Jogja, berinisial Arahmiani (63). Nilai uang yang dikuras mencapai Rp 448.000.000 dari dua ATM berbeda milik korban.
Menurut penjelasan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dijelaskan, saat itu korban jalan-jalan di sekitar Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Saat itulah, korban didekati seorang yang mengaku bernama Muhammad Yusuf (pelaku 1) dan kemudian diajak bercerita.
Tak lama berselang, datang lagi seseorang (pelaku 2) yang ikut bergabung untuk bercerita.
“Mereka (para pelaku) awalnya mengaku sebagai dermawan yang ingin sedekah. Selanjutnya pelapor diajak terlapor untuk naik ke mobil pelaku dan diajak berkeliling,” katanya, saat jumpa pers, Kamis (18/7/2024).
Di dalam mobil tersebut pelaku meyakinkan korban bahwasanya mereka merupakan orang baik yang akan bersedekah.
“Bahkan pelaku juga diajak ke masjid Syuhada dengan dalih untuk menemui seseorang,” sambung Probo.
Ketika seseorang yang akan ditemui tidak ada di lokasi, korban lantas diajak keliling sembari menawarkan akan menyetor sumbangannya ke korban. Korban saat itu diiming-imingi akan diberi komisi 20 persen dari nilai bantuan yang akan disalurkan.
Korban karena tergiur, lalu menyanggupi. Namun pelaku tidak langsung mentransfer sumbangannya.
“Mereka berhenti di sebuah ATM, lalu tanpa sadar korban diminta mengecek kartu ATM nya apakah aktif atau tidak (untuk tahu PIN dan Saldo korban), dan dalam perjalanan akhirnya kartu ATM Korban ditukar oleh pelaku,” ungkap Probo.
Korban tidak menyadari jika ATM miliknya telah dikuasai oleh para pelaku. Para pelaku kemudian memindahkan saldo ATM korban ke beberapa rekening pelaku.
“Setelah ATM-nya ditukar pelaku melakukan transaksi dengan kartu ATM Korban. Jadi pelaku memang sudah menyiapkan ATM yang sesuai dengan milik korban,” jelas Probo.
Korban belum mengetahui jika ATM yang dibawa merupakan ATM milik pelaku. Sementara isi ATM milik korban sudah dikuras para pelaku.
Barulah setelah korban hendak bertransaksi, ATM-nya tidak dapat digunakan.
“Pada sorenya pelapor datang ke ATM untuk transaksi ternyata kartu ATM tidak bisa digunakan dan setelah di cek Kartu ATM ternyata sudah kadaluwarsa,” ujar Kasatreskrim.
Berikutnya pada Rabu tanggal 19 Juni 2024 pelapor datang ke kantor salah satu bank BUMN dan diketahui kalau ATM tersebut bukan atas nama pelapor.
“Selanjutnya korban ke petugas bank untuk dibuatkan print out ternyata ada banyak transaksi yang tidak dilakukan korban dengan total Rp 448.000.000,- dari ATM Mandiri dan Rp 4.000.000,- dari ATM BCA milik Korban,” ungkapnya.
Atas adanya hal tersebut selanjutnya korban melaporkan perkara tersebut ke Polresta Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian tim Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan olah TKP, menganalisis keterangan korban dan saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil pendalaman tersebut, diketahui pelaku berjumlah dua orang berjenis kelamin laki-laki dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku.
Selanjutnya dilakukan penangkapan pada Sabtu (13/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB di Hotel Reddorz Syariah daerah Semarang Jawa Tengah.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan petugas berhasil mengamankan barang bukti, dan pada saat ditangkap para pelaku berusaha untuk mencari korban lain di daerah Semarang Jawa Tengah,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Probo, mereka sebelumnya sudah beraksi di Jakarta, Bandung, dan berlanjut di Kota Yogyakarta.
Terkait uang hasil curiannya, berdasarkan pengakuan tersangka sudah ditransfer ke beberapa rekening untuk membayar hutang dan hanya tersisa Rp 14 juta yang kini disita penyidik.
“Uangnya langsung ditransfer ke sejumlah rekening. Katanya untuk bayar hutang sama sewa mobil dan lainnya,” jelas Probo.
Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, jangan mudah diperdaya oleh orang tak dikenal, apalagi sampai diajak ke ATM,” pungkasnya.