JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pada tahun 2024 ini, proses penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah mencapai 90 persen.
Hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menghapuskan jurusan-jurusan tersebut, sebagai bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka.
Langkah tersebut diambil, untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada siswa dalam memilih mata pelajaran yang sesuai dengan minat, bakat, dan aspirasi karier mereka.
Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa penghapusan jurusan di SMA itu sebenarnya sudah diterapkan secara bertahap sejak 2021.
Pada tahun ajaran 2022, sekitar 50 persen satuan pendidikan telah menerapkan Kurikulum Merdeka. Saat ini, pada tahun ajaran 2024, penerapannya telah mencapai 90 hingga 95 persen di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.
Dengan Kurikulum Merdeka, siswa kelas 11 dan 12 SMA dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai dengan minat dan rencana studi lanjut atau karier mereka.
Misalnya, seorang siswa yang berencana melanjutkan studi ke jurusan teknik dapat fokus pada mata pelajaran matematika tingkat lanjut dan fisika tanpa harus mengambil biologi. Sebaliknya, siswa yang ingin melanjutkan studi ke jurusan kedokteran dapat memilih mata pelajaran biologi dan kimia tanpa harus mengambil matematika tingkat lanjut.
Sebelumnya, penghapusan jurusan di SMA juga bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi terhadap siswa jurusan non-IPA dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi. Dengan Kurikulum Merdeka, semua lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke berbagai program studi tanpa dibatasi oleh jurusan yang mereka pilih di SMA.
Anindito menekankan bahwa persiapan yang lebih terfokus dan mendalam sulit dilakukan jika siswa masih dikelompokkan ke dalam jurusan IPA, IPS, dan Bahasa. Sebagian besar siswa cenderung memilih jurusan IPA karena dianggap memiliki lebih banyak kesempatan dalam memilih program studi di perguruan tinggi, tanpa mempertimbangkan minat dan bakat mereka yang sebenarnya.
Dalam Kurikulum Merdeka, pemilihan mata pelajaran sudah mulai diarahkan sejak kelas X sesuai dengan minat dan bakat siswa. Siswa akan memilih kelompok mata pelajaran pilihan di kelas XI dan XII dengan panduan dari guru Bimbingan Konseling.
Guru Bimbingan Konseling memegang peranan penting dalam memimpin proses penelusuran minat dan bakat siswa bersama dengan wali kelas dan guru lainnya.