JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mencengangkan! Sebanyak 1.160 anak usia di bawah 11 tahun, ternyata telah terjerat ke dalam permainan judi online. Nilai transaksinya lebih membuat geleng-geleng kepala, karena mencapai Rp 3 miliar.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
“PPATK menemukan data anak bertransaksi juga berdasarkan usia. Kalau di bawah 11 tahun itu, sekali lagi ini data yang terakhir ya, yang terjadi tahun 2024, itu 1.160 anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih. Frekuensi transaksinya 22 ribu,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut Ivan memaparkan, pada anak umur 11 sampai 16 tahun, yang bermain judi online mencapai 4.514 anak. Di mana, total transaksi judi online anak dalam kelompok umur ini mencapai Rp 7,9 miliar. Ivan mengatakan, jumlah tersebut sudah termasuk sangat banyak.
Sementara itu, untuk anak rentang usia 17 hingga 19 tahun yang bermain judi online mencapai angka fantastis hingga 191.380 orang. Jumlah transaksi anak dalam kelompok umur ini mencapai Rp 282 miliar dengan total frekuensi transaksi 2,1 juta.
“Yang paling banyak dari populasi itu adalah usia 17 hingga 19 tahun. Nah ini kan semua adalah anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menuntut ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan masa depan Indonesia,” pungkasnya.
Secara keseluruhan dari usia kurang dari 11-19 tahun, Ivan mengungkapkan ada 197.054 anak yang bermain judi online dengan deposit mencapai Rp 293,4 miliar.