Beranda Daerah Wonogiri Pilkada 2024, Satu Keluarga Beda TPS, ini Solusinya

Pilkada 2024, Satu Keluarga Beda TPS, ini Solusinya

Pengawasan
Sosialisasi pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam tahapan Pilkada 2024 khususnya pencocokan dan penelitian alias coklit ternyata terungkap adanya satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara).

Misalnya dalam satu keluarga terdiri atas tiga anggota yang telah memiliki hak pilih. Dua orang tercatat di TPS A dan satu lagi di TPS B. Hal ini berpotensi bisa menurunkan tingkat partisipasi lantaran bisa saja anggota keluarga yang terdata di TPS jauh akan malas memberikan suaranya nanti.

Namun permasalahan itu sudah terdeteksi ketika Bawaslu melakukan pengawasannya.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Wonogiri, ditemukan ribuan warga yang berpotensi kesulitan untuk menyalurkan hak pilihnya akibat kesalahan dalam penempatan TPS.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Wonogiri, Slamet Mugiyono, mengungkapkan bahwa lebih dari 4.000 pemilih tercatat memiliki TPS yang lokasinya jauh dari tempat tinggal mereka atau bahkan sulit dijangkau. Selain itu, banyak ditemukan kasus di mana anggota satu keluarga justru ditempatkan di TPS yang berbeda.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Praktik penempatan TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, secara tegas disebutkan bahwa pembagian TPS harus mempertimbangkan kemudahan akses bagi pemilih, tidak memisahkan anggota keluarga dalam satu TPS, serta memperhatikan aspek geografis setempat.

“Kami sudah memberikan saran perbaikan ke KPU, dan sudah dilaksanakan,” jelas Slamet Mugiyono, Senin (29/7/2024).

Informasi yang dihimpun KPU Wonogiri telah melakukan upaya perbaikan data pemilih. Sebanyak 21.046 nama dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) telah dilakukan koreksi, baik berupa pencoretan maupun pembetulan data.

Dari jumlah tersebut, sekitar ribuan nama dikoreksi karena kesalahan penempatan TPS. Setelah dilakukan penyesuaian, pemilih yang bersangkutan kini telah ditempatkan di TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Awal Penghujan Saatnya Tanam Pohon, Contohlah Aksi dari Bendungan Kulurejo Nguntoronadi Wonogiri ini

Meskipun KPU telah melakukan upaya perbaikan, Bawaslu Wonogiri tetap akan mengawasi proses ini hingga selesai. Slamet Mugiyono menegaskan Bawaslu akan memastikan bahwa pemilih di Kabupaten Wonogiri memiliki kesempatan yang sama untuk menyalurkan hak pilihnya. Aris Arianto