Beranda Umum Nasional 3 Orang Sekeluarga Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Malang

3 Orang Sekeluarga Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Malang

Densus 88 sedang melakukan olah TKP penangkapan tersangka teroris JAD di Villa Syariah Bunga Tanjung Kota Batu, Jawa Timur | tempo.co

MALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Densus 88 Antiteror menangkap tiga orang terduga teroris di  Villa Syariah Bunga Tanjung No 34, Dusun Jeding, Desa Junrejo Kota Batu, Malang, Jawa Timur,  Rabu (31/7/2024) malam.

Ketiga terduga tersebut ditengarai merupakan sebuah keluarga, terdiri dari pasangan suami istri beserta anak mereka yang berusia sekitar 17 tahun. Dalam pengakuannya, mereka berasal dari Jakarta dan tengah bekerja di Batu.

“Sudah setahun lebih menyewa di sini,” kata Ketua RT 1, RW 8, Yulianto.

Yulianto mengaku, sejak dua pekan lalu, sejumlah personel polisi menemuinya dan meminta informasi identitas ketiga warganya. Dan, pada Rabu (31/7/2024) malam tiba-tiba polisi menggerebek dan menangkap ketiganya.

“Saya tak tahu kalau mereka polisi,” katanya.

Baca Juga :  Meski Dinyatakan Pailit, Kemnaker Minta Sritex Tunda PHK dan Tetap Bayar Hak Karyawan

Saat penggerebekan berlangsung, Yulianto tengah berada di luar kota. Sehingga tidak tahu dan dilibatkan dalam proses penangkapan itu. Selama tinggal di sana, menurut dia, mereka terkesan tertutup. Mereka tak pernah berinteraksi dan bergaul dengan warga setempat.

“Di perumahan sini, mereka  memang tertutup, dan jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Yulianto mengaku sempat menemui keluarga terduga teroris di rumahnya. Saat itu, ia meminta sumbangan untuk peringatan hari kemerdekaan RI.

“Istrinya menyumbang Rp 50.000,” kata Yulianto.

Ia tak menyangka, jika keluarga tersebut terlibat jaringan terorisme. Hingga kini, tim Puslabfor dan Inafis masih melakukan identifikasi di rumah terduga teroris. Sedangkan sejumlah polisi bersenjata larang panjang berjaga di depan garis polisi.

Baca Juga :  Nama Sritex Pernah Terseret Kasus Gugatan Pencemaran Lingkungan, Sebelum Akhirnya Diputus Pailit oleh PN Semarang

www.tempo.co