BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama periode April hingga Juni 2024, Polres Bantul berhasil meringkus 32 tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan itu mencakup 28 pria dan 4 wanita, dengan rincian kasus meliputi dua pengguna narkotika, 17 pengguna psikotropika, dan 13 pengedar obat berbahaya.
Kasat Narkoba Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka berusia produktif antara 20 hingga 30 tahun dan merupakan pelanggar pertama kali.
“Seluruh tersangka adalah pelanggar baru dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya,” katanya saat jumpa pers di Lobby Polres Bantul, Kamis (1/8/2024).
Penangkapan tersebut berdasarkan 31 laporan polisi yang diterima selama tiga bulan, dengan distribusi laporan sebagai berikut: enam laporan pada April, 16 laporan pada Mei, dan sembilan laporan pada Juni.
Kasus-kasus itu tersebar di 11 Kapanewon di Kabupaten Bantul, termasuk Kapanewon Kasihan dengan enam kasus, dan Kapanewon Bantul dengan lima kasus.
Jajaran Polres Bantul juga mengungkap dua kasus di luar Kabupaten Bantul, yakni satu kasus di Kota Yogyakarta dan satu kasus di Kabupaten Kulon Progo. Barang bukti yang diamankan meliputi 2,34 gram narkotika jenis shabu, 195,5 tablet psikotropika, dan 2.345 butir obat berbahaya.
“Selain dampak buruk bagi kesehatan tubuh dan mental, penggunaan dan peredaran narkoba juga dapat menimbulkan masalah hukum,” tegas Iptu Iqbal. Ia mengimbau masyarakat Bantul untuk menjauhi narkotika dan obat-obatan berbahaya serta melaporkan aktivitas peredaran narkoba kepada petugas atau kantor polisi terdekat.