WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dana haji diklaim dalam kondisi aman dan dikelola dengan amanah. Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)M. Arief Mufraini, mengungkapkan hal itu dalam sebuah sosialisasi pengelolaan keuangan haji, baru baru ini
Dalam rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (2/8/2024), Menurut Arief Mufraini, menjelaskan pengelolaan dana haji sesuai dengan amanat UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dia mengklaim asas pengelolaan keuangan haji sesuai prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Arief Mufraini, menambahkan tujuan pengelolaan keuangan haji yaitu untuk kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH serta manfaat bagi kemaslahatan umat. BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
“Hoaks jika ada yang bilang uang haji untuk IKN dan jalan tol,” ujar Arief Mufraini.
Arief Mufraini menambahkan pada tahun 2024 ini, DPR RI dengan Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk Jemaah haji sebesar Rp 93.410.286 per jemaah. Terdiri atas Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh Jemaah rata-rata Rp 56.046.172 atau sebesar 60% dari BPIH dan sisanya itu bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40 persen dari BPIH.
“Saya yang mengusulkan agar setoran pelunasan bisa dicicil agar tidak memberatkan calon jemaah haji. Kami sangat berharap ke depan nilai manfaat yang didapatkan calon Jemaah haji bisa lebih besar. Semua butuh proses dan semoga ke depan BPKH bisa merealisasikannya,” tambah Endang Maria Astuti anggota Komisi VIII DPR RI.
Endang Maria Astuti menyebutkan Komisi VIII DPR RI mendorong upaya-upaya pencegahan pidana haji dan umrah. Misalnya mengajukan perubahan UU 8 Tahun 2019 dengan memperkuat sanksi pidana bagi pihak yang melanggar regulasi haji dan umrah.
Ditambahkan dia, penegakan hukum dapat dilakukan dengan pemberian sanksi tegas kepada PPIU-PIHK yang melanggar, Kementerian Agama akan membentuk PPNS pada tahun 2024 ini. Upaya selanjutnya adalah pembentukan tim koordinasi pencegahan, pengawasan dan penindakan masalah.
Endang Maria Astuti mengemukakan di dalam penyelenggaraaan ibadah haji pasti ada dinamikanya. Sebab, melibatkan banyak pihak, mengelola banyak orang, mengelola banyak uang, beragam strata social dan budaya, dilaksanakan di negeri orang dengan perbedaan bahasa, budaya dan iklin serta dilaksanakan pada satu tempat dan satu waktu.
Moderator acara, Kasi Bimais Kemenag Wonogiri, Mursidi, berharap ada penindakan tegas kepada biro perjalanan haji dan umroh yang melanggar regulasi. Aris Arianto