Beranda Daerah Solo Polda Metro Jaya Tangkap Mahasiswa Peretas Profil Google Sejumlah Lembaga

Polda Metro Jaya Tangkap Mahasiswa Peretas Profil Google Sejumlah Lembaga

ilustrasi serangan hacker
ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mahasiswa tersangka peretasan Google Business Profile  yang menyasar beberapa lembaga berinisial KTD (22), akhirnya berhasil diringkus oleh Polda Metro Jaya.

Adapun sejumlah lembaga yang menjadi korban, di antaranya Polsek Setiabudi,  Polsek Pasar Minggu, call center FIF Astra, call center agoda, call center link aja, call center Mandiri, call center BNI dan call center Bank Permata.

Modus yang digunakannya, tersangka peretasan dan penipuan itu mengubah alamat rute ke arah lain dan menambahkan nomor telepon yang tidak dikenal. KTD lantas memasukkan nomor teleponnya dan mengaku sebagai polisi atau call center kepada korban yang menghubungi nomor tersebut.

“Bayangkan call center ini harusnya menuju ke nomor call center asli, tapi mengarah ke nomor pribadi tersangka,” ujar  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (20/9/2024).

KTD mengedit data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor gawai, WhatsApp, email dan alamat website. Ade menjelaskan, seharusnya yang dapat mengubah profile tersebut hanyalah pemilik google business profile.

Baca Juga :  Meningkatkan Awareness dan Literasi, BYOND by BSI hadir di CFD Solo

Dalam kasus penipuan tersebut , pelaku berpura-pura membantu korban. Ketika ada yang menguhungi nomor yang dicantumkan di situs itu, KTD akan menggali informasi nomor Automatic Teller Machine (ATM) dan kode one time password (OTP) korban. Setelah mengantongi kedua data itu, tersangka kemudian melakukan top up beberapa aplikasi e-wallet miliknya.

KTD telah ditangkap sejak 12 September 2024 dan sudah ditetakan sebagai tersangka. Ia ditangkap di Jalan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Sumatera Selatan. “Mohon hati-hati agar tidak ada yang menjadi korban,” ujar dia.

Ade belum menjelaskan kerugian yang diakibatkan dari penipuan dan peretasan tersebut.

Atas tindak pidana ilegal akses yang dilakukannya, makasiswa itu dijerat Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Dalang Terkuaknya Kasus Formula E, Relawan Pasbata: Jangan Mudah Sebar Isu Tak Benar

www.tribunnews.com