Beranda Daerah Wonogiri Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Cuma Lewat HP

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Cuma Lewat HP

Wakil Bupati Sragen Suroto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen Amalia Ayuni menyerahkan santunan jaminan sosial kepada ahli waris perangkat desa di Kabupaten Sragen. Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis di Aula Balai Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Rabu (10/1/2024) || Foto Pemkab Sragen
Wakil Bupati Sragen Suroto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen Amalia Ayuni menyerahkan santunan jaminan sosial kepada ahli waris perangkat desa di Kabupaten Sragen. Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis di Aula Balai Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Rabu (10/1/2024) || Foto Pemkab Sragen

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan perlindungan sosial kepada pekerja Indonesia melalui berbagai program, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika mencapai usia pensiun.

JHT adalah program tabungan yang dikumpulkan selama masa kerja peserta dan dapat dicairkan pada waktu tertentu. Setiap bulan, pekerja dan pemberi kerja secara berkala menyisihkan sejumlah uang sebagai iuran JHT. Dana ini kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja memiliki jaminan finansial di masa tua mereka.

Manfaat utama JHT adalah memberikan perlindungan finansial ketika pekerja memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun. Namun, manfaat ini juga dapat dicairkan lebih awal jika terjadi:

Pensiun dini atau PHK setelah masa kerja tertentu.
Cacat total tetap, yang membuat peserta tidak mampu bekerja lagi.
Kematian—keluarga peserta dapat mengklaim manfaat ini.

Dana yang terkumpul dalam JHT bisa dicairkan secara penuh atau sebagian, tergantung ketentuan yang berlaku, seperti masa iuran dan usia peserta.

Cara Pencairan JHT

Pencairan JHT kini lebih mudah dilakukan, terutama dengan kemajuan teknologi. Peserta dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), sehingga tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. Proses ini memerlukan beberapa dokumen seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan bukti PHK atau surat pensiun.

Baca Juga :  Kekeringan Wonogiri, Hampir 32 Ribu Warga Terdampak Tersebar di 14 Kecamatan, ini Daftarnya

Berikut cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Klaim JHT
Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
3. Pastikan sudah 3 Centang Hijau
Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
4. Pilih Sebab Klaim
Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
5. Pengecekan Data
Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
6. Ambil Foto
Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
7. Lengkapi Data
Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
8. Rincian Saldo JHT
Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
9. Pengecekan Data
Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
10. Berhasil
Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Baca Juga :  Fenomena Kupu Kupu Kuning Serbu Wonogiri, Apakah Pertanda Alam?

Cara Tracking Klaim JHT
1. Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pilih Tracking Klaim
Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Tracking Klaim.
3. Menu Nomor Kartu Peserta KPJ
Pilih menu Nomor Kartu Peserta (KPJ).
4. Pilih KPJ
Pilih KPJ yang diklaim.
5. Proses Klaim JHT
Proses Klaim JHT ditampilkan secara detail dari Agenda Klaim sampai dengan Proses Klaim Selesai.
Aris Arianto