WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kabar gembira bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di 251 desa di Kabupaten Wonogiri. Pasalnya gaji BPD Wonogiri alias insentifnya bakal dinaikkan.
Selain itu masa jabatan 1.937 anggota BPD Wonogiri diperpanjang dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD Wonogiri dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (26/9/2024).
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek mengungkapkan gaji BPD Wonogiri akan dinaikkan. Semula Rp500.000/bulan, selanjutnya kemungkinan bisa menjadi Rp750.000/bulan.
“(Kenaikan gaji BPD Wonogiri) masih memungkinkan jika melihat kemampuan APBD Wonogiri. Pemkab Wonogiri hanya perlu menambah sekitar Rp5,8 miliar pada Alokasi Dana Desa,” ujar Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek.
Menurut Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek rencana penaikan insentif itu sebagai jawaban atas aspirasi BPD. Terlebih BPD memiliki peran strategis sebagai pengawas pemerintah desa sekaligus menghimpun aspirasi warga desa.
“Jadi bukan karena saat ini dalam masa Pilkada. Kami menjawab usulan dari BPD menjawab aspirasi,” tegas Bupati Wonogiri Joko Sutopo.
Lebih lanjut Bupati Jekek mengatakan masa jabatan keanggotaan BPD di 251 desa Kabupaten Wonogiri yang semula enam tahun diperpanjang jadi delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan BPD itu sebagai konsekuensi dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dari yang semula habis sampai akhir 2024 menjadi 2026. SK perpanjangan masa jabatan BPD telah diserahkan kepada masing-masing anggota BPD Wonogiri. Aris Arianto