Beranda Daerah Semarang Gelar Munas, APARSI Serahkan Petisi Permohonan Perlindungan pada Kemendag

Gelar Munas, APARSI Serahkan Petisi Permohonan Perlindungan pada Kemendag

DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) perdana, Kamis (26/9/2024), di Semarang. Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) perdana, Kamis (26/9/2024), di Semarang. Dalam Munas, APARSI menyerahkan petisi permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Petisi tersebut diterima Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang. Ketua Umum APARSI, Suhendro mengatakan, saat ini di pihaknya telah mengakomodasi lebih dari 10.000 pasar tradisional yang di dalamnya terdapat 10 juta anggota.

Ia menyebut para pedagang yang merupakan pelaku ekonomi kerakyatan ini membutuhkan perlindungan dari regulasi yang tidak berkeadilan, dimana saat ini dialami para pedagang.

“Kami menyepakati bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 terhadap sektor ritel, sepakat bahwa Pasal 434, ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak dapat diimplementasikan. Pertama, terkait definisi dan ruang lingkup “satuan pendidikan” dan “tempat bermain anak” serta cara dan metode pengukuran 200-meter tidak dijelaskan secara detil dan bersifat multi-tafsir. Dengan demikian pasal ini menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan peritel di lapangan,” paparnya.

Suhendro menambahkan, kesepakatan kedua yakni adanya larangan penjualan rokok 200-meter dari tempat satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Hal itu dinilai sebagai bentuk diskriminatif terhadap pedagang dan peritel yang telah berada di lokasi tersebut terlebih dahulu sebelum PP No. 28 Tahun 2024 disahkan.

“Yang paling dibutuhkan pedagang pasar rakyat seluruh Indonesia adalah pemberdayaan untuk meningkatkan potensi pengembangan pasar tradisional menuju pasar rakyat digital. Bukan semakin ditekan dengan peraturan yang mustahil diterapkan di lapangan dan justru dapat mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil,” imbuhnya.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan bahwa angka prevalensi perokok anak sudah turun dari 9,1% pada tahun 2018 menjadi 7,4% di tahun 2023 melebihi target yang telah ditetapkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,7%.Di era digital saat ini, papar Suhendro,  APARSI fokus mendorong digitalisasi pasar serta menghubungkan pasar-pasar tradisional di seluruh Indonesia dengan meningkatkan manajemen pasar melalui penerapan sistem e- retribusi.

“Untuk mewujudkan digitalisasi puluhan ribu pasar rakyat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia kolaborasi adalah hal yang mutlak dilakukan dan dalam praktiknya membutuhkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga negara, swasta, elemen masyarakat dan seluruh stakeholder pasar rakyat. Digitalisasi pasar rakyat akan terus dilanjutkan baik untuk elektronik retribusi dan e-commerce untuk peningkatan pendapat para pedagang dan PAD para pengelola pasar,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, PP No 28 tahun 2024 dibuat dengan konsep Omnibus Law, menggabungkan semua pengaturan termasuk pengamanan zat adiktif yang di dalamnya terkait zonasi penjualan dengan radius 200 meter.

“Kami sudah menerima pengaduan dari beberapa pelaku usaha dan beberapa kementerian sudah membahas. Silakan disampaikan pada Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena ini kan inisiatornya Kemenkes,” bebernya.

Moga berharap APARSI dapat menjadi mitra pemerintah, berperan dalam merevitalisasi pasar hingga memonitori stok kebutuhan barang agar tidak terjadi disparitas harga, termasuk barang komoditas pertanian.

Selain menyerahkan petisi, dalam kesempatan yang sama juga diresmikan pemberntukan Koperasi Nusantara Bersama APARSI (KOPNUSA) yang merupakan koperasi pasar berbasis digital. KOPNUSA mengakomodir lebih dari 10.000 anggota serta menjadi wadah bagi pengelola dan pedagang pasar, untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara berjualan produk digital, seperti pulsa, PDAM, top-up prepaid card, dan lainnya.Pembentukan Koperasi Digital KOPNUSA telah mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Prihatsari