Beranda Daerah Solo Alkap DPRD Belum Terbentuk, APBD 2025 Kota Solo Terancam Tak Bisa Digedok

Alkap DPRD Belum Terbentuk, APBD 2025 Kota Solo Terancam Tak Bisa Digedok

Wakil Ketua DPRD Kota Solo Muhammad Bilal. Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — APBD 2025 Kota Solo terancam tidak dapat digedok, menyusul belum terbentuknya alat kelengkapan (alkap) DPRD Kota Solo sampai saat ini. Wakil Ketua DPRD Kota Solo Muhammad Bilal menyampaikan, hingga dua bulan lebih pasca dilantik Agustus 2024 lalu, pembahasan alkap masih belum selesai.

“Justru poin pertama dari kerja DPRD itu kan pembentukan Alkap. Dimana itu nanti bekerja sesuai bidangnya. Sampai hari ini kita kehilangan waktu lumayan dari yang tersisa untuk pembahasan APBD. Sudah mepet, dimana targetnya sampai akhir November,” bebernya, Selasa (29/10/2024).

Bilal menambahkan, dari beberapa hal terdampak akibat pembahasan alkap yang buntu, yang paling menonjol adalah pembangunan Kota Solo yang akan terhambat. Dalam hal ini, lanjutnya, masyarakatlah yang banyak dirugikan.

“Kalau belum terbentuk alkapnya, nanti APBD angkanya sama dengan 2024. Konsekuensinya, anggaran hanya bisa digunakan untuk belanja rutin. Jadi misal ada yang dibutuhkan untuk pembangunan atau pengadaan tidak bisa. Jadi ini lebih dari sekedar gaji dewan yang tidak cair. Kalau diteruskan hingga lewat deadline, yang paling dirugikan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Respati-Astrid Rencana Dihadiri Sederet Tokoh Nasional, Mulai Dari Jokowi Hingga Gibran

Terkait itu, Bilal mendorong agar paripurna pembentukan Alkap segera digelar. “Kami mendorong Pak Ketua segera memutuskan paripurnanya. Paripurna itu kan diputuskan di Rapim, sedangkan undangan Rapim saja sampai sekarang belum ada. Karena sejak dilantik pertengahan Agustus 2024 hingga sekarang, kami belum.efektif bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo menjelaskan, pembentukan alkap terkendala perbedaan persepsi terkait pemerataan di masing-masing fraksi. Untuk itu, pihaknya memberikan kesempatan pada fraksi-fraksi untuk berkomunikasi secara nin formal.

“Barangkali beda pendapar terkait pemerataan dan perimbangan itu bisa dikomunikasikan. Kalau kemudian sampai hari ini saya belum dapat informasi perkembangan ya belum dapat diparipurnakan,” ungkapnya.

Budi mengakui dampak belum terbentuknya alkap, menghambat kinerja DPRD. Termasuk terkait pembahasan APBD 2025 juga belum dapat diselesaikan.

“Dampaknya agenda-agenda DPRD belum bisa dijalankan. Kaitannya dengan pembahasan Raperda masih ada beberapa yang harus diselesaikan. Kemudian APBD 2025 belum kita selesaikan. Jadi untuk pembahasan KUA PPAS 2025 belum selesai karena alkap belum terbentuk. Kalau sesuai tatib (tata tertib) tidak ada pembatasan waktu. Tapi mengingat agenda seperti itu, alkap harus segera dilaksanakan secepatnya,” tandasnya. Prihatsari