Beranda Umum Nasional Ternyata, Sehari Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka, Tom Lembong Unggah Ini!

Ternyata, Sehari Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka, Tom Lembong Unggah Ini!

Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), tiba di tempat pemungutan suara (TPS) 08 Komplek Antam IV, Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Benarkah penetapan tersangka atas diri Tom Lembong adalah persoalan hukum, atau ada nuansa politis di baliknya? Hal itu masih menjadi teka-teki.

Namun yang jelas, satu hari sebelumnya, pada Senin (28/10/2024), Tom Lembong sempat mengunggah video ucapan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda di akun X miliknya, @tomlembong.

Dalam unggahannya,  Mantan Menteri Perdagangan itu memunculkan video ketika dirinya membacakan teks ikrar sumpah pemuda bersama sekelompok warga. Dalam utasnya, Tom Lembong menuliskan soal demokrasi yang dihadirkan di tengah anak muda, terkhusus generasi milenial dan generasi Z.

“Kita sekarang di tengah-tengah sebuah pergantian zaman dan pergantian generasi. Pemuda kita (Millennial dan Gen-Z) harus siap untuk menentukan: negara seperti apa yang ingin kita bangun? Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda,” tulis Tom Lembong, dilihat Tempo, Rabu (30/10/2024).

“Dan hemat saya, pada saat itu Pemuda kita harus sudah siap untuk menentukan masa depan kita,” sambungnya.

Baca Juga :  Sebut Institusi Kehakiman Rusak Parah, Jimly Asshiddiqie: Perlu Reformasi Total

Mantan Tim Sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 itu kemudian mengingatkan bahwa dalam Kongres Pemuda 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda membuat kesimpulan bahwa anak juga harus dididik secara demokratis.

“Jadi demokrasi kita ini sebenarnya adalah sebuah tradisi dan aspirasi yang sudah berjalan se-kurang2-nya 96 tahun,” tulis Tom. “Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda, semuanya.”

Sehari setelah unggahan itu, tepatnya pada Selasa (29/10/2024) malam, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.

“Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.

Baca Juga :  Para Menteri Berani Tak Dukung Program Unggulan Prabowo, Siap-siap Saja Keluar

Jadi, adakah nuansa politis di balik penetapan status tersangka untuk Tom Lembong, atau itu hanya sebuah kebetulan belaka?

www.tempo.co