Beranda Umum Nasional Pengamat Soal Penetapan Status Tersangka Tom Lembong: Hati-hati, Politisasi Hukum Bakal Pengaruhi...

Pengamat Soal Penetapan Status Tersangka Tom Lembong: Hati-hati, Politisasi Hukum Bakal Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sontak memunculkan spekulasi bahwa di balik itu ada unsur politis. Spekulasi itu wajar, karena Tom Lembong adalah Co-captain Timnas Anies-Muhaimin dalam Pilpres 2024 yang merupakan lawan politik capres Prabowo Subianto ketika itu.

Karena itulah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin mengingatkan bahwa penetapan tersangka bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong itu harus lepas dari unsur politis.

Pasalnya, hal tersebut sangat sensitif terhadap kondisi ekonomi. Dia menyebut pertumbuhan ekonomi akan tercapai kalau penegakan hukum bisa menjamin keadilan dan stabilitas.

“Selama penegakan hukum berkeadilan, tidak tebang pilih, dan menumbuhkan kepercayaan publik, ya, ekonomi akan stabil. Kalau hukum dipolitisasi agak bahaya,” kata Pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia itu saat dihubungi pada Rabu (30/10/2024).

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin impor gula pada periode 2015-2016. Kejaksaan mengendus Tom terlibat dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah sebanyak 105 ton pada periode tersebut.

Baca Juga :  Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Semarang, Sritex Dihapus dari Bursa Saham

Pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Tom merupakan tim sukses dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ujang mengatakan penegakan hukum harus menjerat siapa saja kalau memang terbukti bersalah. Meski demikian, ia mengakui kalau hukum di Indonesia rentan dipolitisasi hingga dipermainkan.

“Hukum rentan menyasar mereka yang dianggap lawan,” kata Ujang.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga pernah menyinggung soal penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri, terutama yang menyangkut PT PLN (Persero) dan Pertamina. Bahkan, dia juga berkata Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo kini sudah menjadi satu dan tidak ada lagi oposisi secara formal.

Anggito menyebut Prabowo juga telah memanggil Jaksa Agung hingga Kapolri agar jangan asal menciduk pimpinan Pertamina dan PLN.

“Kemarin Jaksa Agung dan kepolisian dipanggil, ‘eh yuk, kalau ada apa-apa ngomong sama saya. Jangan asal ciduk aja, jangan asal ambil-ambil itu. Pertamina PLN, saya protect,” kata dia.

Sebelumnya, adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada September 2023 dan ditahan pada bulan yang sama. Ia kemudian divonis sembilan tahun penjara pada 24 Juni 2024.

Baca Juga :  Julukan “Menteri Super” untuk Luhut di Era Jokowi Berlanjut di Era Prabowo

“Kita nggak mau peristiwa-peristiwa yang menyangkut mantan dirut Pertamina. Mohon maaf ya, mesti kita protect ini Pertamina dan PLN, karena kalau enggak pasti akan jadi sasaran terus,” kata Anggito. “Kalau enggak, mereka tidak akan bisa kerja.

www.tempo.co