Beranda Daerah Wonogiri Pencurian di Miri Kismantoro Wonogiri, ART Bawa Kabur Uang Majikan dan Selebgram...

Pencurian di Miri Kismantoro Wonogiri, ART Bawa Kabur Uang Majikan dan Selebgram Sebar Konten Slot, Polisi Amankan 4 Tersangka

Tersangka
Para tersangka digelandang di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai tindak pidana selama 1 bulan terakir, Kamis (31/10/2024)

Konferensi pers tersebut digelar dalam rangka memperlihatkan keseriusan serta keberhasilan Polres Wonogiri khususnya Satuan Reskrim dan Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap serta menangkap tersangka berbagai kasus tindak pidana.

Dengan menghadirkan terduga pelaku dan barang bukti secara bergiliran, konferensi pers di awali dengan pengungkapan tindak pidana pencurian di Miri Kismantoro Wonogiri. Adapun waktu dan TKP yakni Rabu, 16 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di rumah Susi Susanti Desa Miri Kismantoro Wonogiri.

“Kerugian akibat pencurian di Miri Kismantoro Wonogiri mencapai Rp 10.000.000. Dari kasus ini berhasil diamankan tersangka KH (31) yang merupakan warga Tirtomoyo Wonogiri,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo.

Kasus kedua pencurian yang dilakukan oleh asisten rumah tangga dengan TKP di Selogiri Wonogiri dengan tersangka Y (33Th) yang merupakan warga Kabupaten Magelang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada tersangka berinisial Y yakni uang sebesar Rp 14.300.000, surat perhiasan emas, dan motor beserta STNK Honda Beat AB 2524 EF yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatannya.

Tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, peristiwa bermula pada Selasa (1/10/2024) pagi, ketika korban Suyati (72), warga Desa Kaliancar Selogiri Wonogiri, bermaksud mengenakan perhiasan miliknya yang sebelumnya disimpan di almari rumahnya.

Baca Juga :  Selebgram Wonogiri Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Miliar Gegara Postingan

Sayang, perhiasan yang diinginkan tidak ada, kemudian korban mengecek ke dalam lemari. Alangkah kagetnya dompet yang di dalamnya tersimpan perhiasan tersebut sudah kosong.

Pada saat bersamaan kebetulan Y (33) yang merupakan ART di rumahnya juga pergi dengan alasan pamit pulang kampung.

Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya lima buah cincin emas, dua buah gelang emas dan satu liontin.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 45.000.000,” beber Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo.

Dari perkara ini polisi juga mengamankan SW (33) yang merupakan kekasih Y. SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut.

Pada perkara ketiga ungkap kasus dugaan tindak pidana menyebarkan situs judi “online” atau daring alias slot dengan melalui medsos dengan tersangka CDA (23) yang merupakan warga Kecamatan Jatipurno Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, penangkapan berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Wonogiri.

Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (24/10/2024) saat itu anggota melakukan patroli cyber dan mendapati adanya akun Medsos @Cecedaaa yang membagikan postingan link yang berisi muatan perjudian slot.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota berhasil mengamankan CDA (23) yang diduga sebagai pemilik akun yang menyebarkan postingan link berisi muatan perjudian tersebut.

Baca Juga :  Seragam Sekolah Gratis Wonogiri, Bantu Kurangi Beban Orang Tua

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwasanya akun tersebut memang benar miliknya. Dia juga mengakui telah melakukan penyebaran link bermuatan judi sejak April 2024 hingga Oktober 2024. Selama ini sudah menerima sejumlah uang dari setiap postingan tersebut link bermuatan judi tersebut.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, dari total 3 perkara ini Polres Wonogiri berhasil mengamankan 4 tersangka. Saat ini keempat tersangka di amankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum sesuai perbuatannya. Aris Arianto