Beranda Daerah Solo PDIP Solo Laporkan Giat Tebus Murah Respati-Astrid ke Bawaslu, Ada Dugaan Politik...

PDIP Solo Laporkan Giat Tebus Murah Respati-Astrid ke Bawaslu, Ada Dugaan Politik Uang

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Solo melaporkan dugaan politik uang dengan dalih tebus murah yang dilakukan Tim Pemenangan Respati-Astrid ke Bawaslu Kota Solo, Kamis (7/11/2024). Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Solo melaporkan dugaan politik uang dengan dalih tebus murah yang dilakukan Tim Pemenangan Respati-Astrid ke Bawaslu Kota Solo, Kamis (7/11/2024)

Menurut kuasa hukum pelapor Suharno, ketentuan tebus murah dinilai jauh dari kewajaran. Sehingga menurutnya hal itu melanggar ketentuan pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 40 PKPU nomor 13 tahun 2024.

“Ada sembako dan minyak goreng yang nilainya sekitar 40 ribu. Masyarakat diminta menebus di angka Rp 7 ribu,” ungkap kuasa hukum pelapor Suharno.

Ditambahkannya ada sekitar 100 paket sembako dibagikan dengan menebus seharga Rp 7 ribu dan menyetor KTP.

Bahan pangan yang dibagikan di antaranya beras, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya. Lalu ada pula alat peraga kampanye seperti poster, brosur, hingga kalender yang menggambarkan paslon.

Baca Juga :  Usai Salat Jumat di Masjid Al Wustho Mangkunegaran, Jokowi Dapat Karak Produk Masjid Al Wustho

“Tim sukses paslon 02 membagi sembako yang di dalamnya berisi alat peraga kampanye dan brosur panduan mencoblos di dalam koran,” sambungnya.

Sementara itu, warga Tipes, Serengan, Ignatius Supono dalam kasus ini melaporkan dua anggota tim pemenangan Respati-Astrid yaitu Abah Nur dan Harmanto. Mereka diduga berperan membagikan sembako pada Rabu (6/11) sore kemarin.

Mengenai dalih tebus murah yang dinilai tidak wajar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma mengatakan bahwa perlu memproses laporan ini hingga ke rapat pleno.

“Frasa pasar murah ada sepanjang ada kewajaran. Pasar murah dibolehkan selama ada harga kewajaran. Harga kewajaran itu apakah kita mau menilai kewajaran daerah atau bagaimana diserahkan rapat pleno,” tandasnya. Ando