SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, Kanjeng Raden Ariya (KRA) Dani Nur Adiningrat dengan tegas memberikan teguran pada pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Solo baik itu nomer urut 01 Teguh Prakosa-Bambang Nugroho maupun nomer urut 02 Respati Ardi-Astrid Widayani.
Teguran itu dinyatakan karena terdapat alat peraga kampanye (APK) baik berupa spanduk maupun baliho yang dipasang di tembok-tembok seputaran kawasan Keraton Kasunanan Solo.
“Kami dari pihak keraton berulang kali dulu ketika pilpres maupun pemilu. Kita sudah sampaikan bahwa pemasangan tidak benar dan itu sebenarnya potensinya pidana,” ungkap Kanjeng Dani saat dikonfirmasi, Jumat, (08/11) malam.
Menurut Dani memasang APK di kawasan Keraton jelas-jelas merusak Benda Cagar Budaya (BCB). Karena pemasangan APK tersebut dengan cara dipaku ke tembok.
“Ini teguran kepada 2 pasangan calon atau siapapun yang memasang. Tapi yang kita ketahui gambar pasangan calon itu terkoordinir terkoordinasi oleh bakal calon,” sambung Dani.
Dani menjelaskan bahwa sekarang kawasan keraton itu nyata-nyata telah disepakati baik dari ketentuan pusat maupun daerah. Bahkan ada perda yang menyatakan bahwa kawasan keraton itu adalah white area.
“Sehingga itu harus disepakati karena kecintaan akan budaya.
Kawasan cagar budaya harus dihormati juga. Ketika masangnya dipaku itukan merusak,” katanya.
Dani menyebut bahwa pihak keraton akan menggunakan mekanisme yang berlaku. Yaitu melalui panwas dan juga gakumdu.
“Diluar dari potensi tindak pidananya. Syukur-syukur ketika nanti dicabut bekas lubangnya, ditambal atau gimana monggo. Saya menegur kalau memang tidak diindahkan, kita menggunakan mekanisme yang lain,” tandasnya. Ando