Beranda Daerah Sragen Awas! Polres Sragen Gencar Melakukan Razia Judi Remi dan Judi Online, Terbaru...

Awas! Polres Sragen Gencar Melakukan Razia Judi Remi dan Judi Online, Terbaru 4 Orang Pelaku Ditangkap di Kecamatan Sidoharjo

Jajaran kepolisian Polres Sragen melalui tim Opsnal Resmob kembali menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis remi. Penangkapan empat tersangka ini dilakukan pada Rabu (13/11/2024) pukul 01.25 WIB di wilayah Sragen || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran kepolisian Polres Sragen melalui tim Opsnal Resmob kembali menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis remi. Penangkapan empat tersangka ini dilakukan pada Rabu (13/11/2024) pukul 01.25 WIB di wilayah Sragen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh JOGLOSEMARNEWS.COM , empat tersangka berhasil diamankan di Kampung Nglebak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial TT (47) warga Kedawung, SS (43) warga Sidoharjo, AJC (21) warga Sidoharjo, dan H (65) warga Sidoharjo, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodaryanto menjelaskan bahwa penangkapan ini diawali dari laporan warga tentang adanya aktivitas perjudian. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan mendapati empat tersangka sedang bermain judi remi.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di pos ronda,” ujar AKP Isnovim Chodaryanto.

Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150.000 dan satu set kartu remi. Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Sat Reskrim Polres Sragen. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Dengan Desa Tumis Bupati Sragen Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Terendah dalam Delapan Tahun

“Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan empat orang yang sedang bermain judi remi. Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sragen. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sragen, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tambahnya.

Hingga saat ini, keempat pelaku judi masih menjalani proses hukum yang berlaku di Polres Sragen. Operasi penyakit masyarakat untuk memberantas perjudian juga akan terus dilakukan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Sragen untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan memberantas segala aktivitas yang melanggar hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sragen juga menangkap seorang pelaku perjudian online di sebuah warung angkringan di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. Pelaku berinisial AS alias Arif (26), warga Grobogan, ditangkap pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB saat asyik bermain judi online menggunakan ponsel.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodaryanto menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan memastikan adanya aktivitas perjudian online di lokasi.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, Soroti Nasib Linmas di Kabupaten Sragen

“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang aktif bermain judi online melalui platform GrandMaxBet88. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang menguatkan tersangka dalam tindak pidana perjudian online,” kata AKP Isnovim Chodaryanto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303Bis KUHP, terkait aktivitas perjudian online.

Huri Yanto