Beranda Nasional Jogja Miris! Lansia Cabuli Bocah 13 Tahun di Sebuah Masjid di Kalasan, Sleman

Miris! Lansia Cabuli Bocah 13 Tahun di Sebuah Masjid di Kalasan, Sleman

Ilustrasi kekerasan seksual | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lansia berusia 60 tahun ini terbilang cukup nekat. Bagaimana tidak? Demi melampiaskan nafsunya, ia tega berbuat cabul terhadap seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun.

Insiden kekerasan seksual itu terjadi di wilayah Kalasan, Sleman.

Mirisnya, perbuatan tak patut itu dilakukan oleh pelaku di sebuah tempat ibadah di wilayah Kalasan, Kabupaten Sleman. Namun, saat ini pelaku sudah ditahan oleh pihak berwajib.

“Sudah (pelaku sudah ditetapkan tersangka) dan sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, dikutip Senin (2/12/2024).

Peristiwa tersebut pada Sabtu (30/11/2024) malam. Adapan kasus itu baru terungkap ketika Ibu korban mendapatkan pesan dari sang anak untuk datang ke masjid. Lokasi masjid berada di wilayah Kalasan.

Baca Juga :  Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Masih Tinggi, Warga Diimbau Waspada

Mendapatkan pesan tersebut, sang ibu langsung bergegas menuju masjid dan mendapati si anak sedang bersama pelaku di tempat yang kondisinya gelap.

Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Terlapor (tersangka) mengakui telah melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan penis korban ke mulut terlapor, dan terlapor ini mengulum kemaluan korban,” terang dia.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ibu kandung korban ke pihak Kepolisian.

Atas perbuatan cabul tersebut, pelaku disangka telah melanggar pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHPidana tentang cabul sesama jenis atau homoseksual.

Baca Juga :  Gempar, Pelajar di Bantul Temukan Bayi Laki-laki di Jembatan Widuri

www.tribunnews.com