Beranda Umum Nasional Usai Bahas Remiliterisme, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh Orang...

Usai Bahas Remiliterisme, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh Orang Tak Dikenal

Andrie Yunus | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi teror kembali menyasar aktivis hak asasi manusia. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.

Serangan itu terjadi tak lama setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang berlangsung di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 23.00 WIB sebelum insiden penyerangan terjadi.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa cairan keras yang disiramkan pelaku menyebabkan luka bakar serius pada tubuh korban.

“Terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” kata Dimas pada Jumat (14/3/2026).

Baca Juga :  Meski Rupiah Tembus Rp 17.001 per Dolar AS, Menkeu Purbaya Yakin Stabilitas Tetap Terjaga

Akibat serangan tersebut, Andrie harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada bagian tubuhnya.

“Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” kata dia.

KontraS menilai insiden tersebut bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap aktivis yang selama ini aktif menyuarakan isu-isu hak asasi manusia.

Dimas menyebut tindakan kekerasan terhadap pembela HAM bertentangan dengan berbagai perangkat hukum yang ada, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.

Baca Juga :  Gejolak Timur Tengah Picu Harga Minyak Naik, Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tak Naik hingga Lebaran

Karena itu, KontraS mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.

“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” kata dia. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.