Beranda Umum Nasional Status Berubah Jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam dan Dicecar 50...

Status Berubah Jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam dan Dicecar 50 Pertanyaan

ilustrasi
ilustrasi palu hakim

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berlangsung hampir 10 jam. Yang menarik, pemeriksaan itu bukan lagi dilakukan terhadap Febrie sebagai saksi seperti yang tercantum dalam surat pemanggilan awal, melainkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, tim sembilan jaksa disebut melontarkan sekitar 50 pertanyaan kepadanya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik. Menurut dia, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA. Itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan, tentu saja, sikap kooperatif,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di pelataran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.

Febri mengungkapkan, posisi hukum Febrie dalam pemeriksaan kali ini berbeda dengan surat pemanggilan yang sebelumnya diterima. Febrie semula dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, tetapi dalam prosesnya diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Meski status tersebut berubah, Febri memastikan kliennya tidak mengambil sikap berbelit-belit. Febrie disebut tetap memberikan keterangan kepada penyidik dan menjawab setiap hal yang ditanyakan berkaitan dengan perkara yang tengah didalami.

Baca Juga :  Kantor GRIB Jaya Terbakar! Polisi: Tidak Ada Bom Molotov, Diduga Korsleting

“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik,” ujarnya.

Febrie datang ke Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.00 WIB. Ia tiba dengan menggunakan mobil tahanan milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Hampir sepuluh jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 20.56 WIB, Febrie baru meninggalkan gedung tersebut. Ia keluar dengan pengawalan dua anggota provos Korps Adhyaksa dan langsung didampingi tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan panjang tersebut masih memungkinkan berlanjut apabila penyidik merasa membutuhkan keterangan tambahan dari Febrie. Kuasa hukum menyatakan kliennya siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang ditetapkan penyidik.

“Apakah sebagai saksi ataupun sebagai tersangka, tentu saja Pak FA bersedia dan tetap akan komit untuk menghormati proses hukum ini,” tutur Febri.

Febri juga menyatakan kesiapan kliennya apabila perkara tersebut nantinya masuk ke tahap persidangan. Menurut dia, pembuktian akan mengikuti proses hukum apabila penyidik dan penuntut memutuskan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, terkait langkah penuntutan selanjutnya, Febri menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tim sembilan pada Kamis menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Baca Juga :  Polisi Bantah Libatkan GRIB Jaya Amankan Demo 27 Agustus, Lantas Siapa yang Berada di Lapangan?

Dari tujuh orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, dua di antaranya telah berstatus tersangka. Mereka adalah Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.

Nurman, kata Anang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Febrie. Sementara Febrie diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka. Keduanya menjalani pemeriksaan secara terpisah.

Penyidik, lanjut Anang, masih mendalami perkara tersebut dengan mencocokkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya dengan sejumlah data dan barang bukti yang telah dikantongi.

“Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat,” ujarnya.

Selain Febrie dan Nurman, lima orang lainnya yang dijadwalkan memberikan keterangan berasal dari kalangan swasta dan perbankan. Anang belum membeberkan identitas maupun peran masing-masing saksi dalam perkara tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.