JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Persidangan gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berakhir dengan langkah tak biasa. Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya memutuskan mencabut gugatan sekaligus meninggalkan ruang sidang. Namun, keputusan tersebut justru mendapat keberatan dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun kubu Gibran.
Denny menjelaskan, keputusan itu diambil karena pihak tergugat dinilai tidak kunjung menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, meskipun telah berulang kali diminta dalam persidangan.
“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tulis Denny melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (29/10/2026).
Ia juga menyoroti sikap pihak Kemendikdasmen yang justru keberatan ketika penggugat menyatakan hendak menarik perkara tersebut.
“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” kata Denny.
Sebelumnya, Denny telah mengumumkan pencabutan gugatan sekaligus aksi walk out melalui akun Instagram resminya. Langkah tersebut dilakukan bersama tim kuasa hukum dalam persidangan yang berlangsung di PTUN Jakarta.
“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” kata Denny.
Di sisi lain, pihak Gibran juga menyampaikan keberatan atas langkah penggugat. Kuasa hukum Gibran menilai pencabutan gugatan tersebut mencerminkan ketidakseriusan penggugat dalam menjalani proses persidangan.
Pihaknya bahkan tetap ingin menyampaikan jawaban tertulis setebal 69 halaman dalam persidangan tersebut.
Perbedaan sikap ini membuat perhatian persidangan tidak hanya tertuju pada substansi dokumen penyetaraan pendidikan Gibran, tetapi juga pada polemik pencabutan gugatan yang diajukan pihak penggugat.
Gugatan Diajukan Sejak Juli 2026
Berdasarkan informasi dalam situs resmi PTUN Jakarta, perkara tersebut didaftarkan pada 15 Juli 2026. PT Mercy Toga Kirana tercatat sebagai penggugat, sedangkan pihak yang digugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.
Melalui gugatan itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar administratif yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ketika memeriksa persyaratan pendidikan Gibran dalam proses pencalonannya.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Gibran juga pernah memaparkan dokumen riwayat pendidikan kliennya. Dokumen yang ditunjukkan meliputi ijazah SD dan SMP, sertifikat O-Level dari Singapura, Certificate UTS Insearch Australia, Advanced Diploma MDIS Singapura, hingga gelar sarjana dari University of Bradford, Inggris.
Dengan pencabutan gugatan tersebut, perkara penyetaraan ijazah Gibran memasuki babak baru. Sementara Denny mempersoalkan tidak ditunjukkannya dokumen dasar penerbitan suket, pihak Gibran dan Kemendikdasmen justru menyatakan keberatan atas keputusan penggugat meninggalkan proses persidangan.
Adapun perkembangan selanjutnya terkait pencabutan gugatan dan proses administrasi perkaranya perlu merujuk pada keterangan resmi pengadilan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














