KARANGANYAR – Sebanyak 177 orang panwaslu tingkat desa/kelurahan di Karanganyar sudah terbentuk. Menurut rencana mereka akan dilantik Senin (29/1/2018).
Komisioner Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Panwaslu Kabupaten Karanganyar, Sudarsono,Minggu (28/1/2018). Proses rekrutmen susulan dilaksanakan pada Minggu-Kamis (14-18/1). Rekrutmen susulan digelar karena sebelumnya masih ada 14 desa yang belum ada yang lolos.
“Sekarang sudah full team. Tinggal nanti pelantikan pada Senin (29/1/2018). Rekrutmen susulan itu karena ada 14 desa/kelurahan yang belum terisi panwaslu tingkat desa/kelurahan,” paparnya.
Sudarsono menjelaskan alasan panwaslu tingkat desa/kelurahan di 14 desa/kelurahan belum terisi karena sejumlah pendaftar tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Uakni usia calon pendaftar kurang tiga bulan dari usia yang dipersyaratkan yakni minimal 25 tahun. Selain itu, calon pendaftar sedikit tetapi tidak memenuhi syarat.
Syarat lain adalah calon panwaslu desa/kelurahan tidak boleh aktif di partai politik. Cara mengeceknya melalui sistem informasi partai politik (sipol). Panwaslu tidak akan meloloskan peserta apabila namanya tercatat dalam sipol.
“Minimal usia 25 tahun. Ada yang kurang beberapa bulan, tidak bisa diterima. Pendaftar sedikit karena mereka khawatir dengan risiko. Menjadi pengawas lebih berat daripada yang diawasi. Seorang panwaslu itu harus berani pasang badan ketika ada pelanggaran,” terangnya.
Setelah rekrutmen panwaslu tingkat desa/kelurahan selesai, Panwaslu Kabupaten Karanganyar akan merekrut pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS akan diawasi satu orang pengawas TPS. Kerja pengawas TPS membantu kerja Panwaslu tingkat desa. Wardoyo